JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Angin segar program digitalisasi pendidikan di era Nadiem Makarim di Kemendikbudristek kini berubah jadi badai kasus korupsi yang makin santer.
Sorotan tajam mengarah pada proyek pengadaan laptop Chromebook, yang seharusnya membawa siswa melek teknologi, namun faktanya malah membuat negara “melek bon palsu” dengan kerugian miliaran.
Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap fakta yang membuat geleng-geleng kepala: laptop Chromebook yang harga wajarnya di pasaran hanya Rp 5–7 juta, justru dibeli dengan harga fantastis, lebih dari Rp 10 juta per unit!
Angka mark-up yang luar biasa ini menunjukkan adanya indikasi penyelewengan dana besar-besaran.
“Barang yang harga wajarnya 5-7 juta, dibayar 10 juta. Ya jelas itu masalah,” tegas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, pada Selasa (3/6).
Pernyataan ini jelas mengindikasikan bahwa ini bukan sekadar proses pengadaan biasa, melainkan dugaan pesta korupsi yang merugikan keuangan negara.
Total anggaran yang digelontorkan untuk program digitalisasi pendidikan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 9,9 triliun.
Dana tersebut berasal dari Rp 3,82 triliun Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya disalurkan ke daerah. Namun, ada kecurigaan bahwa dana ini “dikelola secara terarah,” membuka celah bagi praktik kongkalikong.
Tak hanya soal harga, Kejagung juga menyoroti masalah pemilihan vendor. Menurut Harli, sudah ada permainan yang jelas terendus, di mana vendor-vendor tertentu telah disiapkan sebelumnya, menguatkan dugaan adanya persekongkolan jahat dalam proyek ini.
Lebih ironisnya lagi, penyelidikan menemukan bahwa laptop Chromebook ini bahkan sudah dinyatakan tidak sesuai spesifikasi sejak uji coba tahun 2020.
Masalah utamanya terletak pada kebutuhan laptop ini akan koneksi internet stabil, sementara banyak daerah yang menerima bantuan justru kesulitan sinyal. Alhasil, laptop-laptop tersebut hanya berakhir menjadi pajangan, dan tujuan digitalisasi pendidikan pun kandas di tengah jalan.
Meski kerugian negara belum dihitung secara pasti, Kejagung mengindikasikan bahwa kasus ini berpotensi menjadi “total loss,” artinya uang rakyat menguap tanpa memberikan hasil nyata bagi kemajuan pendidikan.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka, namun 28 saksi telah dimintai keterangan. Tiga nama staf khusus dan teknis Mendikbud pada saat itu, yaitu Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim Arief, telah masuk dalam radar penyelidikan. Sayangnya, dua dari mereka mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Nama Nadiem Makarim sendiri juga dipastikan akan diperiksa oleh Kejagung. Tinggal menunggu waktu dan surat panggilan resmi untuk Mantan Mendikbudristek tersebut untuk dimintai keterangan terkait kasus mega korupsi ini. (*/bbs)















