JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Siap-siap, para online seller! Ada kabar kurang sedap dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah berencana memberlakukan pajak bagi para pelapak di e-commerce besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak Cs. Rencana ini bakal dituangkan dalam peraturan baru yang konon terbit bulan depan!
Berapa Sih Pajaknya? Ini Bocorannya
Mengutip laporan Reuters, besaran pajaknya enggak main-main lho. Bakal ada potongan 0,5% dari pendapatan penjualan! Tapi tenang, ini cuma buat penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Jadi, yang jualannya masih santai-santai, mungkin bisa bernapas lega dulu.
Nah, yang bikin unik, pajak ini wajib dipungut langsung oleh platform e-commerce. Tujuannya? Kata pemerintah, biar adil aja antara pedagang online sama toko fisik yang udah duluan kena pajak. Biar enggak ada lagi istilah “enak jadi pedagang online enggak kena pajak”.
Awas! E-commerce Bisa Didenda Kalau Bandel!
Sebuah sumber yang tahu persis rencana ini membocorkan kalau aturan baru ini enggak cuma soal potong pajak. Akan ada juga denda bagi platform e-commerce yang telat atau bahkan enggak mungut dan lapor pajak dari para pelapaknya.
Ini diperkuat dari presentasi resmi Ditjen Pajak ke para raksasa e-commerce. Jadi, siap-siap deh, para platform juga ikutan pusing!
E-commerce Menjerit, Pedagang Bisa Kabur!
Rencana pajak ini tentu saja langsung memicu reaksi keras dari para platform e-commerce. Sumber yang sama bilang kalau mereka menentang keras aturan ini. Alasannya? Pajak ini bisa meningkatkan biaya administrasi mereka.
Enggak cuma itu, ada kekhawatiran besar kalau pajak ini justru bakal bikin penjual kabur dari pasar online. Kebayang kan kalau para pelapak jadi males jualan online gara-gara ribet sama pajak, bisa-bisa pasar digital kita sepi!
Sayangnya, saat Reuters minta tanggapan, Kementerian Keuangan menolak berkomentar. Sementara itu, asosiasi perusahaan e-commerce idEA juga masih bungkam, enggak mengonfirmasi atau membantah rencana pajak ini.
Dejavu 2018? Akankah Terulang Lagi?
Yang menarik, Indonesia sebenarnya pernah mencoba memberlakukan aturan serupa di akhir 2018. Waktu itu, semua operator e-commerce wajib bagi data penjual dan minta mereka bayar pajak dari pendapatan penjualan. Tapi, tiga bulan kemudian, aturan itu dicabut lagi karena reaksi keras dari industri!
Nah, sekarang pertanyaannya: Akankah sejarah terulang? Mampukah pemerintah kali ini “memaksa” para e-commerce dan pedagang online untuk patuh, atau justru akan ada perlawanan lagi yang bikin aturan ini kembali batal? Kita tunggu saja drama selanjutnya bulan depan! (*/bbs)















