JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Media sosial lagi diramaikan isu panas soal tanah girik yang katanya bakal diambil alih negara kalau belum bersertifikat di tahun 2026. Isu ini muncul setelah pemerintah berencana enggak memberlakukan lagi girik, verponding, dan letter c mulai tahun depan. Bikin deg-degan, kan?
Tenang, guys! Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, langsung sigap membantah kabar burung ini.
“Jadi, informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara, itu tidak benar,” tegas Asnaedi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025. Lega, kan?
Girik Bukan Bukti Kepemilikan, Tapi…
Asnaedi menjelaskan bahwa girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya itu dari dulu memang bukan alat bukti kepemilikan tanah. Tapi, mereka bisa jadi petunjuk kalau tanah itu dulunya bekas kepemilikan hak adat.
Ini juga udah diatur di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), di mana bekas hak lama seperti girik ini bisa dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan. Jadi, jangan khawatir tanahmu tiba-tiba lenyap!
“Kalau giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya. Ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” imbuh Asnaedi. Jelas banget, kan? Negara enggak akan merampas tanah yang masih pakai girik.
Kenapa Harus Segera Daftar Tanah?
Nah, berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dikuasai perorangan wajib didaftarkan paling lambat 5 tahun sejak PP itu berlaku.
Artinya, kalau dihitung dari PP Nomor 18 Tahun 2021 diterbitkan, tanah-tanah bekas milik adat memang seharusnya sudah terdaftar di tahun 2026.
Asnaedi berharap masyarakat justru makin semangat buat segera mendaftarkan tanahnya biar dapat sertifikat. Sertifikat inilah yang jadi bukti kepemilikan sah dan diakui negara. Ini bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.
“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir, justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertifikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.
Jadi, intinya, rumor tanah girik diambil negara itu HOAX! Tapi, ini jadi pengingat penting buat kita semua untuk segera mendaftarkan tanah biar punya sertifikat yang jelas. Yuk, urus sekarang biar tenang dan aman! (*/bbs)















