Tangerang, HALOBANTEN.COM – Tawuran dua kelompok remaja pecah di Cipondoh Kota Tangerang. Satu orang tewas akibat kejadian itu.
Polisi telah menangkap 15 orang yang terlibat aksi tawuran tersebut. Polisi juga telah menetapkan tiga dari 15 orang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membanarkan adanya tawuran tersebut.
Tawuran terjadi di depan restoran cepat saji Jalan KH Hasyim Ashari Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Dari 15 remaja yang kami amankan, kami tetapkan tiga pelaku menjadi tersangka,” ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Ketiga tersangka yakni berinisial ALS alias Gembel (16) dan DS alias Bwo (17).
“(Satu tersangka) inisial RDY alias Jonkay (22) masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang,” sambungnya.
Dari pemeriksaan awal, para pelaku tawuran sebelumnya telah melakukan janjian melalui media sosial.
Sesampainya di TKP, mereka langsung saling serang dan mengakibatkan remaja berinisial RAS (17) meninggal dunia.
Korban tewas atas nama RAS adalah salah satu anggota dari kelompok yang bertikai.
Korban mengalami luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan dan pundak atas bagian kanan.
“Para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan jalani pemeriksaan serta pengembangan,” jelas Zain.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua jenis senjata tajam.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No.35/2014 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tukasnya. (JEK)















