Neglasari, HALOBANTEN.COM – Terlibat tawuran, polisi tangkap tiga pelajar di sekolahnya di Tangerang Banten.
Tiga pelajar itu terlibat tawuran di Kampung Golun, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 17.30 Wib.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tiga pelajar itu berinisial IH (16), MRS (16) dan MFD (16).
Ketiganya berasal dari SMK 6 Penerbang, Kota Tangerang Banten. “Mereka kami tangkap di sekolahnya,” kata Zain kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Tiga pelajar itu berperan sebagai pembawa, pemilik dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Sedangkan korbannya berinisial JK (17), siswa SMK 10 Penerbang Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang Banten.
Sebelum tawuran, para pelaku mendapat pesan di media sosial Instagram untuk datang ke SMK 10 Penerbang di daerah Salembaran, Teluknaga.
Mendapat tantangan, para pelaku pun berangkat menggunakan dua motor memenuhi tantangan tersebut.
Setibanya di lokasi, para pelaku kembali menerima pesan grup Instagramnya bernama STMKAPAL624CKD04, berasal dari pihak lawan bernama YPKB1808COS.
Pesan tersebut berisi ajakan untuk tawuran. Karena tidak membawa senjata tajam mereka sepakat tawuran dengan tangan kosong.
“Namun hal itu tidak berlangsung lama, mereka kembali janjian melanjutkan aksinya di depan Air Nav Neglasari,” ujar Zain.
Akhirnya, kedua kelompok yang sudah mempersiapkan senjata tajam itu langsung saling menyerang.
Namun naas, korban terpeleset saat berlari. Di saat itulah para pelaku langsung membabi buta dengan membacok korban menggunakan senjata tajam.
“Beruntung warga yang berada di lokasi segera membubarkan aksi tawuran tersebut,” terangnya.
Korban berinisial JL menderita luka di bagian kepala, telinga dan jari tangan setelah terkena sabetan senjata tajam para pelaku.
Polsek Neglasari yang mendapat informasi langsung mendatangi lokasi tawuran dan meminta keterangan dari para saksi termasuk korban di rumah sakit.
Para pelaku langsung teridentifikasi berdasarkan keterangan para saksi. “Para pelaku kami tangkap berikut barang bukti senjata tajam,” tukasnya.
“Mereka di amankan di sekolahnya Selasa (10/1/2023),” sambung Zain.
Atas perbuatannya, tiga tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 ke-2 atau 351 ayat 2 dan/atau pasal 2 Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka.
Polisi melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Komnas dan Lapas Anak terkait kasus itu. (JARKASIH)















