Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan terhadap IDP.
“Ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan menjadi salah satu indikasi kuat tindak pidana sehingga langkah penangkapan perlu dilakukan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka IDP menghadapi jeratan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun.
Selain pidana badan, tersangka juga terancam sanksi denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak fiktif.
DJP menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Rosmauli berharap proses hukum tersebut dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik penggelapan pajak.
“Penegakan hukum ini menjadi pengingat bahwa pemerintah tidak memberikan ruang kompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran perpajakan,” pungkasnya.
(Jar Kasih)















