Serang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah menahan tiga pejabat Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dan seorang direktur perusahaan swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel tahun anggaran 2024.
Penahanan keempat tersangka ini dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025).
Ketiga pejabat Pemkot Tangsel yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Wahyunoto Lukman (Kepala DLH Tangsel).
kedua, Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa (Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel).
Dan Zaky Yamani (staf di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangsel, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi di DLH Tangsel).
Sementara itu, Syukron Yuliadi Mufti (Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa), selaku rekanan DLH Tangsel, juga turut ditahan.
Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, menyatakan penahanan ini tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi proyek senilai Rp75,9 miliar.
Proyek tersebut meliputi jasa pengangkutan sampah senilai Rp50,7 miliar dan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT EPP berdasarkan kontrak yang diteken pada Mei 2024.
Hasil investigasi awal Kejati Banten mengindikasikan adanya indikasi kolusi antara pihak DLH Tangsel dan PT EPP sebelum proses tender.
Selain itu, PT EPP diduga kuat tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan kontrak.
PT EPP juga disinyalir tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut, penyidik menduga adanya peran serta WL dan TAKP dalam memenangkan PT EPP dalam proyek ini.
Sementara itu, ZY dan WL diduga terlibat dalam penentuan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan standar tempat pembuangan akhir (TPA).
Dana proyek sebesar Rp75,9 miliar telah dicairkan sepenuhnya kepada PT EPP.
Dari jumlah tersebut, Rp15,4 miliar diduga mengalir ke rekening ZY dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
(Jek/Red)















