daerah (OPD) penghasil retribusi mengajukan usulan penyesuaian tarif. Hampir 90 persen OPD mengusulkan perubahan besaran retribusi sesuai kebutuhan layanan masing-masing.
Menurut Farhan, Kementerian Dalam Negeri melalui surat tertanggal 23 April 2026 meminta evaluasi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023. Karena itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian pada sejumlah pasal, batang tubuh, serta lampiran perda.
“Kebijakan ini tidak mengubah tarif pajak. Namun, sejumlah retribusi baru masuk dalam pengaturan perda, termasuk layanan uji laboratorium air limbah, kualitas udara, dan layanan lain yang sebelumnya belum memiliki dasar tarif,” katanya.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan tarif retribusi sampah industri juga mengalami penyesuaian. Langkah tersebut bertujuan menyesuaikan tarif dengan potensi dan kebutuhan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Serang.
Tambahan PAD Perkuat Pembangunan Infrastruktur
Ratu Zakiyah berharap perubahan perda tersebut mampu menambah pendapatan daerah dan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Menurutnya, tambahan PAD akan membuka peluang lebih besar bagi pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, serta berbagai program pelayanan publik lainnya.
Karena itu, ia meminta dukungan seluruh pihak agar implementasi perda berjalan optimal. Ia juga menginstruksikan OPD















