Serang, HALOBANTEN.COM – Sekitar tujuh poin aturan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang berubah.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat paripurna penetapan Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang menjadi peraturan daerah (Perda).
Rapat Paripurna berlangsung DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).
Salah satu perubahan mencakup penyempurnaan tarif retribusi layanan kesehatan. Melalui regulasi baru tersebut, besaran tarif tercantum secara lebih jelas dan pasti.
Selain itu, perda juga mengatur tarif pengujian pembuangan air limbah yang sebelumnya belum tercantum dalam regulasi. Penyesuaian turut menyasar tarif pengelolaan sampah sektor industri agar lebih sesuai dengan kondisi dan potensi daerah.
“Perubahan ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga pembangunan Kabupaten Serang dapat berjalan lebih optimal,” ujar Ratu Zakiyah.
Mayoritas OPD Usulkan Penyesuaian Tarif
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan sebanyak sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil retribusi mengajukan usulan penyesuaian tarif. Hampir 90 persen OPD mengusulkan perubahan besaran retribusi sesuai kebutuhan layanan masing-masing.
Menurut Farhan, Kementerian Dalam Negeri melalui surat tertanggal 23 April 2026 meminta evaluasi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023. Karena itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian pada sejumlah pasal, batang tubuh, serta lampiran perda.
“Kebijakan ini tidak mengubah tarif pajak. Namun, sejumlah retribusi baru masuk dalam pengaturan perda, termasuk layanan uji laboratorium air limbah, kualitas udara, dan layanan lain yang sebelumnya belum memiliki dasar tarif,” katanya.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan tarif retribusi sampah industri juga mengalami penyesuaian. Langkah tersebut bertujuan menyesuaikan tarif dengan potensi dan kebutuhan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Serang.
Tambahan PAD Perkuat Pembangunan Infrastruktur
Ratu Zakiyah berharap perubahan perda tersebut mampu menambah pendapatan daerah dan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Menurutnya, tambahan PAD akan membuka peluang lebih besar bagi pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, serta berbagai program pelayanan publik lainnya.
Karena itu, ia meminta dukungan seluruh pihak agar implementasi perda berjalan optimal. Ia juga menginstruksikan OPD terkait untuk segera menyosialisasikan perubahan regulasi kepada masyarakat dan para wajib pajak.
“Sosialisasi perlu berjalan maksimal agar masyarakat memahami perubahan aturan dan pelaksanaannya dapat berlangsung secara optimal,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Maksum. Hadir pula Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
(DAR)























