Serang, HALOBANTEN.COM – Sekitar tujuh poin aturan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang berubah.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat paripurna penetapan Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang menjadi peraturan daerah (Perda).
Rapat Paripurna berlangsung DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).
Salah satu perubahan mencakup penyempurnaan tarif retribusi layanan kesehatan. Melalui regulasi baru tersebut, besaran tarif tercantum secara lebih jelas dan pasti.
Selain itu, perda juga mengatur tarif pengujian pembuangan air limbah yang sebelumnya belum tercantum dalam regulasi. Penyesuaian turut menyasar tarif pengelolaan sampah sektor industri agar lebih sesuai dengan kondisi dan potensi daerah.
“Perubahan ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga pembangunan Kabupaten Serang dapat berjalan lebih optimal,” ujar Ratu Zakiyah.
Mayoritas OPD Usulkan Penyesuaian Tarif
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan sebanyak sembilan organisasi perangkat















