Tangsel, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 31 orang kedapatan tengah merokok di lingkungan sekolah oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayah Kota Tangsel.
Satpol PP Kota Tangsel langsung menyita barang bukti rokok, asbak dan lainnya.
Sementara, pelaku pelanggaran terkena sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, Satpol PP melakukan operasi penegakkan Perda KTR.
Razia kali ini menyasar sekolah SD, SMP, SMA, SMK, MTs, MI dan MA baik negeri maupun swasta.
Ada 13 sekolah yang jadi sasaran operasi. Dari sana, pihaknya mendapati 31 pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan sekolah.
Bagi para pelanggar akan terancam sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2.5 juta.
Sanksi itu sebagaimana pasal 20 Jo pasal 10 Perda No.4/2016 tentang KTR.
“Para pelanggar akan jalani proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 24 Nopember 2022,” ujarnya.
Pihaknya memberitahukan kepada kepala sekolah agar tidak membiarkan guru, pegawai administrasi, petugas kebersihan atau keamanan sekolah merokok di kawasan sekolah.
(JEK)















