News » BANTEN » Total Gaji Kepala SMP Negeri di Tangsel Ternyata Rp 20 Juta Lebih

Total Gaji Kepala SMP Negeri di Tangsel Ternyata Rp 20 Juta Lebih

Tangsel, HALO BANTEN- Gaji besar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak menjamin orang untuk tidak korupsi. Seperti contoh kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Marhaen Nusantara, Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel.

Diketahui, gaji Kepala SMP Negeri di Kota Tangsel terbilang besar, bisa mencapai lebih dari Rp20 juta. Namun, dengan gaji sebesar itu, masih saja terlintas niat untuk korupsi.

“Gaji pokok Kepala SMP Negeri, golongan IV D itu sekitar Rp5 juta, ditambah tunjangan, sertifikasi dan TPP (Tambahan Perbaikan Penghasilan) ya cukuplah, Rp20 juta lebih,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Deden Deni, di ruang kerjanya, Jumat (23/9/2022).

BACA JUGA

Deden mengatakan, korupsi yang dilakukan Marhaen menurut pandangan pribadinya dikarenakan gaya hidup serba “wah” yang dijalani Marhaen. Dengan gaya hidup hedon inilah, berapapun penghasilan yang didapat terasa kurang bahkan tidak cukup.

“Ya kalau bicara uang tidak pernah ada cukupnya. Tergantung gaya hidup,” ujarnya.

Kepala Sekolah seharusnya menyadari bahwa gerak-gerik mereka di sekolah tidak lepas dari pengawasan masyarakat luas.

Terlebih, jika berbicara bantuan keuangan ke sekolah, apapun itu modusnya untuk melakukan korupsi, lambat laun akan terbongkar juga.

“Hari gini masyarakat sudah kritis, ada indikasi penyimpangan cepat sekali ketahuan. Apalagi kasus korupsi SMPN 17 Tangsel, itukan bantuannya melibatkan banyak orang, dan ada hak orang disitu, ketika tidak diberikan akan muncul (kekisruhan-red),” ujarnya.

Deden menambahkan, kasus korupsi yang terjadi di SMPN 17 Tangsel juga dikarenakan tidak adanya laporan ke Dindik Tangsel terkait bantuan PIP dari Pemerintah Pusat.

“Inikan kami tidak tahu sama sekali (adanya bantuan PIP-red), seharusnya kalau ada bantuan dari pusat konsultasi dulu ke dinas supaya kami kasih masukan. Kan kalau kasus ini loncat langsung,” tegasnya.

Sementara sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan masih menetapkan Marhaen Nusantara sebagai tersangka tunggal korupsi dana PIP.

Marhaen terbukti melakukan korupsi uang PIP yang sedianya dibagikan kepada 1109 siswa SMPN 17 Tangsel sebesar Rp 724.875.000, dimana dana PIP sendiri secara keseluruhan diberikan kepada  1218 siswa. (JEK)

BERITA LAINNYA