Setu, HALOBANTEN.COM – Seorang anak seusia SMP memberanikan diri merekam aksi ayah aniaya ibunya (suami istri).
Anak tersebut nekad merekam aksi penganiayaan itu lantaran tak berdaya untuk memisahkan dan meredam perkelahian kedua orang tuanya itu.
Sang anak berharap ada pihak-pihak lain yang membantu melerai aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Sebelumnya, sebuah video suami aniaya istri di Kademangan Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, viral di Media Sosial (Medsos).
Dalam video berdurasi sekitar 2.13 menit, pria itu mencekik korban yang duduk di bangku plastik. Lalu pelaku membanting korban.
Meski korban sudah berteriak minta ampun namun pelaku tetap terus menganiaya korban seperti orang kesetanan.
Bukan hanya mencekik dan membanting, pelaku juga menginjak leher korban saat korban jatuh ke lantai. Injakan pelaku membuat korban kesulitan bernapas.
Parahnya, aksi penganiayaan itu terjadi di depan anaknya. Sang anak tidak berdaya memisahkan pertengkaran kedua orang tua itu.
Menurut keterangan dari sumber HaloBanten.com, salah satu anaknya yang masih duduk di bangku SMP, berinisatif merekam kasus KDRT tersebut menggunakan ponsel genggamnya.
Video rekaman KDRT itu kemudian dia share ke grup sekolah tempat di mana anak tersebut mengenyam pendidikan.
Tujuan sang anak men-share video tersebut agar mendapat bantuan dari pihak-pihak untuk melerai aksi penganiayaan oleh sang ayah terhadap ibu dari anak tersebut.
“Dia videoin dan dia kirim ke group sekolahnya dengan harapan ada yang nolongin karena tetangga sekitar ga ada yang nolongin, katanya gitu,” tutur sumber HaloBanten.com yang enggan menyebutkan identitasnya.
Pelaku KDRT Diciduk Polisi
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, Ipda Margana membenarkan video KDRT yang viral tersebut terjadi di wilayahnya.
Peristiwa itu terjadi di wilayah RT 004 RW 02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan Banten.
Pelaku penganiayaan berinisial TM (43), sedangkannya korban berinisial KY (44) yang merupakan istri pelaku.
“Kejadiaannya Jumat, 11 November 2022 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Margana, Rabu (16/11/2022).
Pemicu terjadinya KDRT tersebut lantaran suami cemburu dan menuduh istrinya selingkuh.
“Suaminya nuduh yang enggak-enggak. Nuduh istrinya selingkuh, cemburu buta suaminya,” ujar Margana kepada wartawan.
Kejadian itu bermula saat korban pulang bekerja dari berjualan ayam geprek sekitar pukul 17.30 WIB.
Kemudian, korban menyiapkan bekal makanan untuk suaminya yang bekerja shift malam sebagai sekuriti.
Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, korban hendak ke luar rumah menggunakan motor untuk membeli bensin.
Namun tiba-tiba, sang suami malah menuduh korban hendak berselingkuh.
Di saat itulah terjadi pertengkaran cekcok mulut antarkeduanya. Lantaran terbawa amarah, pelaku T langsung menganiaya sang istri.
Polisi telah menangkap pelaku TM di rumahnya. “Pelaku ditangkap hari Minggu, tanggal 13 November 2022, pukul 23.00 WIB, di kediamannya,” ujar Margana, Rabu (16/11/2022).
Margana mengatakan hubungan pelaku dengan korban memang sudah tidak harmonis.
Tindakan kekerasan pun kerap terjadi dan baru kali ini korban melapor polisi.
“Keluarga ini sudah kurang harmonis sudah lama. Dan ini kejadian ini (kekerasan) sudah beberapa kali, namun laporan baru kali ini,” ujarnya.
Pasangan suami istri ini telah menikah secara siri sejak 2005. Pernikahannya tidak tercatat di KUA. Mereka mempunyai dua orang anak.
Polisi hingga kini masih memeriksa pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“(Pelaku) sudah kita tahan dan dalam proses penyelidikan. Pasalnya 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” katanya. (JEK)
Disclaimer
Semua informasi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam artikel ini tidak dimaksudkan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di negara ini, diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.















