Pandeglang, HALOBANTEN.COM – Polres Pandeglang menetapkan YT (43), anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
YT adalah anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Banten dari Fraksi Partai NasDem.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penyidik menetapkan YT sebagai tersangka pada Sabtu (03/12/2022).
“YT sudah tersangka dan langsung kita lakukan pemanggilan hari ini,” kata Shilton kepada wartawan melalui telpon selulernya, Sabtu (03/12/2022).
Shilton mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan lakukan gelar perkara.
Semeriksaan terhadap tersangka paling cepat tiga hari setelah penyidik melayangkan surat pemanggilan.
“Kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangka sekalian pemanggilan, paling tidak Selasa harus sudah hadir,” kata Shilton.
Sekedar informasi, penyidik Polres Pandeglang menetapkan YT sebagai tersangka setelah korban melaporkan YT lakukan perbuatan cabul pada April 2022 lalu.
Laporan untuk masuk ke Polres Pandeglang dengan Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022 tentang tindak pidana perbuatan cabul.
Dalam kasus ini, polisi menjerat YT dengan pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP.
Shilton menjelaskan, kasus ini berawal saat seorang perempuan di Pandeglang Provinsi Banten mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
Lalu, ibu korban mengatakan peristiwa pelecehan terjadi pada 21 April silam. Pelaku diduga merupakan anggota DPRD Pandeglang.
Menurut keterangan ibu korban, putrinya mengalami perabaan tubuh oleh oknum anggota DPRD tersebut.
Keluarga korban pun telah melakukan visum terhadap korban. (MG2/JEK)















