Serpong, HALOBANTEN.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengoperasikan kendaraan ETLE mobile untuk mencegah pelanggaran lalu lintas.
Polres Tangsel mulai memberlakukan kendaraan tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE) secara mobile.
Sistem ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran lalu lintas.
“Per tanggal 5 Desember 2022, Satlantas Polres Tangsel sudah memberlakukan ETLE Mobile,” ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman, Selasa (6/12/2022).
Perangkat ETLE di letakan di mobil patroli Satlantas Polres Tangsel.
Ia menjelaskan, dalam pengoperasiannya ETLE mobile ini akan menindak pelanggar lalu lintas dengan cara meng-capture secara otomatis.
Selanjutnya, polisi memverifikasi pelanggaran tersebut ke kantor dan kemudian mengirimkannya kepada pelanggar.
“Nantinya, ETLE akan mencapture secara otomatis pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Dalam tahap awal pihaknya mengerahkan delapan personel untuk melaksanakan patroli ETLE mobile ini.
“Enam di antaranya kami tempatkan back office dan sisanya berpatroli di mobil tilang elektronik,” ucapnya.
Selain penindakan, Satlantas Polres Tangerang Selatan juga membuka posko pelayanan dan pengaduan ETLE.
“Posko ini akan beroperasi Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB,” tukasnya. (JEK)

















