Tangsel, HALOBANTEN.COM – Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pertanyakan kemampuan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) setelah bentuk badan hukumnya berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PT PITS menjadi Perseroda, mulai memasuki tahapan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Tangsel.
Seluruh fraksi di DPRD Tangsel memberikan tanggapannya terkait kebijakan baru yang akan ditetapkan bersama antara DPRD Kota Tangsel dengan Pemkot setempat.
Seperti Fraksi Partai Demokrat Kota Tangsel yang memberikan banyak catatan dan juga pertanyaan kepada Pemkot Tangsel, selaku pengusul Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT PITS menjadi Perseroda.















