Tangerang, HALOBANTEN.COM – Terungkap, Napi di Lapas Kelas I Tangerang kendalikan peredaran 8,3 liter sabu cair.
Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran barang haram tersebut setelah adanya informasi pengiriman 10 botol berisi cairan mencurigakan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, kasus ini terbongkar berawal adanya informasi dari Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai adanya pengiriman 10 botol berisi cairan.
Berkat informasi itu, Bareskrim Polri langsung lakukan pengecekan.
Penyidik lakukan uji sampel terhadap cairan-cairan yang terdapat di dalam botol tersebut ke laboratorium Bea dan Cukai Batam.
“Hasilnya, sembilan botol positif mengandung methamphetamine dan satu botol mengandung glukosa, fruktosa dan maltosa (madu),” kata Mukti kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Selanjutnya, petugas mendalami terkait paket cairan tersebut yang ternyata akan dikirim ke Tapos, Depok, Jawa Barat dari Batam.
Lalu, pada 20 Maret 2023 lalu, penyidik mengamankan seorang tersangka bernama Sari Andriyani yang diketahui merupakan pemilik sekaligus pengirim paket cairan itu.
“Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia metanol,” ujarnya.
Kepada penyidik, Sari mengaku mendapat perintah dari seorang narapidana yang merupakan warga binaan Lapas Kelas I Tangerang bernama Muldani.
Terkait dengan sabu cair ini, nantinya bakal diserahkan ke seorang DPO bernama Bang Pen yang hingga kini masih diburu oleh polisi.
“Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen (DPO) di Depok,” tegasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14,858 gram sabu, 50.207 ganja, 14.105 pil ekstasi dan 8300 ml sabu cair.
Atas kasus ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama pihak Lapas langsung menggeledah warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas I Tangerang Jumat Jumat (7/4/2023) sekitar waktu sahur.
Pihak Lapas Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh dalam membantu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam mengungkap pengendalian peredaran narkotika jenis sabu cair yang melibatkan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas tersebut.
“Kami memberikan akses kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam memeriksa Muldani alias Dani bin Syahrul Yusuf yang terkait pengungkapan jaringan narkoba yang melakukan pengiriman sabu cair seberat 2 kilogram ke wilayah Depok,” kata Kalapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar, Jumat (7/4/2023) malam.
“Kami telah juga membantu Dittipidnarkoba menggeledah kamar yang bersangkutan,” sambungnya.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak Lapas menemukan 1 buah handphone yang kemudian diserahkan kepada pihak penyidik agar dapat mengusut lebih lanjut aktivitas tersangka dengan handphonenya.
“Pemeriksaan WBP atas nama Dani tersebut berjalan lancar, dan WBP juga bersikap kooperatif menjawab pertanyaan dari pihak Dittipidnarkoba Bareskim Polri.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, warga binaan tersebut langsung diisolasi di blok Himalaya.
Tindakan isolasi dilakukan sebagai tindak lanjut sampai pengembangan dan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Atas aktivitasnya tersebut, tersangka Sari dan Dani dijerat dengan Pasal 114 ayat 2jo Pasal 132 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal dan maksimal 10 milyar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dam paling lama 20 tahun dan pidana minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
(Jek)















