Tangerang, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 30 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Tangerang Banten terjaring razia Gabungan, Selasa (23/05/2023).
Dalam razia tersebut, Tim gabungan terdiri dari Satuan Satpol PP, Polresta Tangerang dan Dinsos Kabupaten Tangerang menyisir keberadaan PMKS di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Kepala Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, puluhan PMKS terjaring razia di enam kecamatan.
“Razia ini kami lakukan di lampu merah gerbang Tigaraksa lalu dilanjut menyisir pasar Cikupa dan daerah Citra Raya, Cikupa Mas, Pasar Kemis hingga lampu merah Rajeg,” kata Fachrul Rozi.
“Dan untuk sesi kedua tim menelusuri wilayah Kecamatan Cisoka, Jayanti dan kembali ke sekitar Lampu Merah Tigaraksa,” sambungnya.
Penertiban ini merupakan salah satu cara untuk menjaga kenyamanan dan juga sebagai langkah meminimalisir atas gangguan ketentraman dan ketertiban khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Puluhan PMKS yang diamankan ini terdiri dari pengemis, anak punk, pengamen dan anak jalanan.
Keberadaan PMKS ini terkadang menjadi masalah serius, karena sering kali dijadikan momen untuk meminta belas kasih kepada masyarakat.
Bahkan terkadang dijadikan momen juga untuk mengambil keuntungan serta mengganggu para pengguna jalan.
Kepala Seksi Rehabilitasi Eks Penyandang Penyakit Sosial, Susilawati menjelaskan, puluhan PMKS yang terjaring akan mendapatkan pembinaan dan bimbingan motivasi dari Kementrian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi Banten di UPTD Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial milik Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
Dari hasil assessment yang dilakukan oleh petugas UPT pun akan mengarahkan PMKS yang akan mengikuti pelatihan ketrampilan di Provinsi Banten dan PMKS ini akan mendapatkan bantuan usaha dari Kementrian Sosial sesuai dengan minat dan kebutuhan PMKS tersebut.
(Jek)























