Kabupaten Tangerang, HALOBANTEN.COM — Mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten,
berinisial AM dan satu orang oknum Pegawai desa tersebut berinisial AS ditangkap Tim Penyidik Unit Harda Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni pada beberapa surat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Kompol Abdul Jana membenarkan penangkapan dua tersangka.
Jana mengungkapkan, kedua oknum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kuat secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni pada beberapa surat.
Antara lain, Surat Pernyataan Menjual, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, maupun beberapa surat lainnya.
“Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti Polres,” jelas Jana dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Dugaan perkara pemalsuan ini terungkap setelah adanya laporan warga berinisial E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi/balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat.
Sayangnya, setelah di cek dokumen tersebut oleh Sekretaris Desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini.
Atas temuan itu, E melaporkan kasus itu ke polisi sejak bulan Mei 2022.
“Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum diatas. Nanti kita infokan lebih lanjut,” pungkas Kompol Jana.
Jana mengatakan, mantan Kades dan oknum pegawai desa Rawa Boni Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga keras secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Hal ini telah sesuai dengan hasil penyidikan polisi dan alat bukti yang sah
Di mana, perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Red)















