Tangerang, HALOBANTEN.COM – Seorang pria berinisial M alias Kim (32) yang berprofesi sebagai kurir paket sebuah aplikasi belanja online ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Arief mengungkapkan, pelaku berinisial M alias Kim (32) warga Kabupaten Tangerang Banten.
Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur sebanyak 15 kali di beberapa tempat berbeda.
Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sejak 28 September 2023.
“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, korban masih berstatus pelajar SMP,” kata Arief dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).
Arief menjelaskan, kasus pencabulan itu berawal saat pelaku yang bekerja sebagai kurir paket sebuah aplikasi online itu mengantar barang yang dipesan oleh korban melalui e-commerce.
Di saat itulah pelaku bertemu dengan korban.
Momen itu rupanya dimanfaatkan oleh pelaku dengan cara merayu korban untuk mengikuti keinginannya.
Korban dipaksa oleh pelaku untuk melayaninya melampiaskan hasrat birahinya yang sudah memuncak.
Korban yang dipaksa pun tak berdaya karena berada dalam ancaman pelaku.
Setelah melakukan pencabulan, pelaku kembali mengancam korban agar tidak membocorkan perbuatannya.
Di waktu berbeda, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Pencabulan dilakukan di beberapa tempat berbeda.
Aksi bejat pelaku terungkap saat keluarga korban curiga dengan perilaku sang anak yang sering mengurung diri di kamar.
Ketika diminta keterangan, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh kurir paket tersebut.
“Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, lalu Ibu korban langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang,” beber Arief.
Berbekal laporan tersebut, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku M.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Red)















