Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Bagi penyandang disabilitas, alat bantu merupakan kebutuhan dasar yang sangat mempengaruhi partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek pembangunan.
Misalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang setiap tahunnya melaksanakan program peningkatan kualitas hidup dengan menyalurkan bantuan disabilitas kepada masyarakat tidak mampu di 13 kecamatan.
Hal ini merupakan upaya untuk melindungi, menghormati, memajukan dan mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas berdasarkan UU No11/2009 tentang perlindungan sosial, UU No19/2011 tentang ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah (PP) No52/2019, dan PP No52/2019 tentang pembentukan Lembaga sistem perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani mengatakan pada tahun 2023 ini akan diberikan 277 fasilitas perawatan penyandang disabilitas kepada warga Kota Tangerang. Baik dari APBN Kemensos maupun APBD Dinas Sosial Kota Tangerang.
Pada tahun 2023, telah didistribusikan sebanyak 170 kursi roda, 77 alat bantu dengar, 17 tongkat jalan bagi penyandang disabilitas, 10 alat bantu jalan, tangan palsu, sepatu AFO, dan kaki palsu.
“Ini merupakan komitmen nyata Dinas Sosial Kota Tangerang untuk memantapkan kemampuan penyandang disabilitas dalam menjalankan tugasnya,” kata Mulyani.
“Dalam hal ini tentang menjunjung tinggi harkat dan martabat penyandang disabilitas di mata masyarakat luas untuk menunjukkan masyarakat, menghormati hak-hak dasar dan mencegah praktik diskriminatif,” jelas Mulyani.
Berkat bantuan ini, kondisi penyandang disabilitas bisa lebih baik dari sebelumnya. Selain itu, mereka dapat menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat dan hidup mandiri.
“Yang selama ini di rumah hanya berbaring atau duduk saja maka dengan kursi roda ini mereka bisa keluar rumah dan terhubung dengan program sekitarnya.
(Red)















