Setu, HALOBANTEN.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemkot Tangerang Selatan telah mengesahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Tangerang Selatan Ledy MP Butar Butar mengatakan, sepanjang 2023 ini ada sebanyak 19 Raperda yang masuk ke Bapemperda DPRD Tangerang Selatan.
Dari jumlah tersebut pihaknya telah merampungkan 10 Raperda dan telah disahkan menjadi Perda.
Sisanya sebanyak 9 Raperda ditunda pengesahannya karena berbagai hal. Salah satunya karena belum ada turunan peraturan setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Pemerintah Pusat.
Lady mengaku pihaknya belum maksimal dalam menyelesaikan semua Raperda menjadi Perda Kota Tangerang Selatan selama 2023, karena sampai saat ini baru mampu merampungkan 10 Perda.
Meski target tidak mencapai 100 persen, namun setidaknya Bapemperda telah menyelesaikan hingga di atas 50 persen.
“Setiap tahun capaiannya memang rata-rata di atas 50 persen,” ujar Ledy saat acara coffee morning bersama Pokja Wartawan DPRD Tangerang Selatan, Kamis (28/12/2023).
Alasan lainnya, kata Ledy, butuh sosialisasi ke masyarakat sebelum Raperda disahkan menjadi Perda, namun lagi-lagi pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyosialisasikannya.















