Serpong, HALOBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legislatif (Caleg), di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong.
APK para Caleg ditertibkan karena terpasang tidak sesuai dengan aturan atau terpasang secara liar seperti di pohon, pagar, dan juga tiang utilitas.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep menerangkan penertiban APK itu sesuai dengan hasil rapat dengan Satpol PP dan Trantib tingkat kecamatan.
“Jadi hasil rapat kami, dan berdasarkan adanya aduan dari warga, jadi kami tertibkan APK yang memang melanggar aturan PKPU dan Perda Ketertiban Umum,” ujarnya, ditulis Selasa (09/01/2024).
Acep menjelaskan, dalam peraturan yang menjelaskan bahwa ada larangan pemasangan APK di pohon, utilitas dan tiang utilitas, sarana pemerintah, tempat ibadah, sekolah dan lainnya.
Pihaknya mengimbau kepada partai politik mengingatkan para Calegnya untuk tertib dalam pemasangan APK.
“Sudah kita ingatkan sebelumnya sehingga saat ada temuan maupun aduan dari masyarakat, maka Bawaslu langsung berkoordinasi dengan Satpol PP untuk lakukan penertiban APK,” terang Acep.
(eka)















