Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberi tenggat waktu hingga 15 Mei 2024 kepada keluarga ratusan ilmuwan pensiunan pegawai Puspiptek/BRIN untuk mengosongkan rumah dinas BRIN di KST BJ Habibie Kecamatan Setu Tangerang Selatan Banten Banten.
Batas waktu itu tertuang salah satunya dalam surat BRIN Nomor B-5157/II.2/RT.04/3/2024 tertanggal 28 Maret 2024.
Surat ditandatangani Sekretaris Utama BRIN Nur Tri Aries Suestiningtyas.
Menanggapi batas waktu tersebut, para penghuni rumah dinas Puspiptek/BRIN yang merupakan pensiunan ilmuwan atau peneliti Puspiptek menyatakan akan tetap bertahan dan akan melawan kebijakan tersebut.
“Kita akan tetap bertahan dan akan melawan,” kata Pardamean Sebayang, Ketua Persatuan Pioner Penghuni Rumah Dinas Puspiptek/BRIN kepada halobanten.com, saat acara halal bihalal Persatuan Pioner Penghuni Rumah Dinas Puspiptek, di Masjid Bahrul Ulum, kawasan BRIN Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten, Sabtu (27/4/2024).
Pihaknya akan bertahan karena BRIN tidak memiliki dasar yang kuat untuk lakukan pengosongan rumah dinas Puspiptek/BRIN.
Dia berdalih, rumah dinas sebagai rumah negara hanyalah klaim sepihak dari BRIN.
Senada diungkapkan Hasanudin, konsultan hukum Persatuan Pioner Penghuni Rumah Dinas Puspiptek/BRIN.
Kepada halobanten.com, Hasanudin mengatakan bahwa status rumah dinas Puspiptek/BRIN saat ini belum jelas. Oleh karena itu, saat ini rumah dinas tersebut dihuni oleh pegawai Puspiptek dari semua golongan pegawai.
“Rumah dinas itu belum ada status golongannya apakah rumah dinas jabatan, apa golongan dua atau tiga, kita sudah telusuri status rumah dinas itu,” kata Hasanudin.
Pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan. “Kami akan bertahan sampai ada putusan dari pengadilan,” pungkasnya. (Red)
























