Tangerang, HALOBANTEN.COM – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (19/11/2024).
Ia dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Said Didu tiba di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Gufroni, serta mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Kehadirannya juga diikuti oleh puluhan pendukung yang membawa berbagai spanduk protes terkait proyek PIK 2.
Di antara spanduk yang dibawa, tertulis dukungan moral seperti “We Stand With Said Didu” dan kritik keras terhadap proyek tersebut.
Said Didu menegaskan bahwa kritiknya terhadap PSN PIK 2 dan berbagai kebijakan lainnya didasarkan pada upayanya membela hak-hak masyarakat yang dirugikan.
“Sebagai warga negara yang baik, saya hadir untuk memberikan keterangan. Kritik yang saya sampaikan bukan hanya tentang PSN PIK 2, tetapi mencakup seluruh Indonesia. Ini adalah bagian dari perjuangan membela rakyat,” ujar Said Didu.















