Ia juga mengungkapkan bahwa ini adalah kali pertama dirinya dilaporkan aparat atas kritik yang ia anggap membela kepentingan masyarakat.
Proses Pemeriksaan Ketat
Kabagops Polresta Tangerang, Kompol Kosasih, menyebut bahwa 150 personel dikerahkan untuk mengawal jalannya pemeriksaan.
Situasi di lokasi melibatkan aksi massa dari pihak yang mendukung maupun kontra terhadap Said Didu.
“Hari ini kami mengamankan jalannya pemeriksaan yang diikuti oleh massa aksi dari dua kubu,” kata Kosasih.
Said Didu dilaporkan oleh Maskota, Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Laporan tersebut menuduh Said menyebarkan informasi yang menghasut, menimbulkan kebencian, serta melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. (Jarkasih)















