Serang, HALOBANTEN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten berhasil mengamankan aset penunggak pajak senilai Rp43 miliar dalam operasi penyitaan serentak yang berlangsung selama lima hari, mulai 11 hingga 15 November 2024.
Aksi tegas ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengamankan penerimaan negara.
Penyitaan aset dilakukan terhadap 17 wajib pajak yang menunggak pajak sebesar Rp9,3 miliar.
Berbagai jenis aset disita, mulai dari tanah, kendaraan bermotor, hingga rekening bank.
“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap penunggak pajak,” tegas Mokh Solikhun, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten.
Sebelum dilakukan penyitaan, petugas pajak telah melakukan pendekatan secara persuasif.
Namun, karena para penunggak pajak tetap enggan melunasi utang pajak, maka tindakan penyitaan pun dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyitaan merupakan langkah terakhir yang kami ambil setelah upaya penagihan secara administratif tidak membuahkan hasil,” jelas Solikhun.
Aksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak dan mendorong wajib pajak lainnya untuk taat membayar pajak.
Selain itu, hasil dari lelang aset yang disita nantinya akan digunakan untuk menambah penerimaan negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan negara,” pungkas Solikhun.
Berikut Rincian Aset yang disita DJP Banten :















