Tangerang, HALOBANTEN.COM – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (19/11/2024).
Ia dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Said Didu tiba di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Gufroni, serta mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Kehadirannya juga diikuti oleh puluhan pendukung yang membawa berbagai spanduk protes terkait proyek PIK 2.
Di antara spanduk yang dibawa, tertulis dukungan moral seperti “We Stand With Said Didu” dan kritik keras terhadap proyek tersebut.
Said Didu menegaskan bahwa kritiknya terhadap PSN PIK 2 dan berbagai kebijakan lainnya didasarkan pada upayanya membela hak-hak masyarakat yang dirugikan.
“Sebagai warga negara yang baik, saya hadir untuk memberikan keterangan. Kritik yang saya sampaikan bukan hanya tentang PSN PIK 2, tetapi mencakup seluruh Indonesia. Ini adalah bagian dari perjuangan membela rakyat,” ujar Said Didu.
Ia juga mengungkapkan bahwa ini adalah kali pertama dirinya dilaporkan aparat atas kritik yang ia anggap membela kepentingan masyarakat.
Proses Pemeriksaan Ketat
Kabagops Polresta Tangerang, Kompol Kosasih, menyebut bahwa 150 personel dikerahkan untuk mengawal jalannya pemeriksaan.
Situasi di lokasi melibatkan aksi massa dari pihak yang mendukung maupun kontra terhadap Said Didu.
“Hari ini kami mengamankan jalannya pemeriksaan yang diikuti oleh massa aksi dari dua kubu,” kata Kosasih.
Said Didu dilaporkan oleh Maskota, Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Laporan tersebut menuduh Said menyebarkan informasi yang menghasut, menimbulkan kebencian, serta melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. (Jarkasih)

















