Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan sejumlah permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Salah satu temuan penting terjadi di TPS 52 Pondok Aren, yang mengalami kekurangan surat suara sebanyak 265 lembar.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, menjelaskan bahwa kekurangan surat suara tersebut khususnya terjadi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten.
Sementara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, Acep memastikan bahwa surat suara di TPS tersebut tidak mengalami masalah.
“Di TPS 52 Pondok Aren terdapat kekurangan surat suara yang cukup signifikan, sebanyak 265 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,” ujar Acep.
Selain itu, Acep juga mengungkapkan adanya kendala dalam proses pengawasan di Serpong.
Pengawas Bawaslu dihalangi untuk melakukan tugasnya di TPS 28 Rawa Buntu.
Acep menambahkan bahwa kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu, dan mereka akan mempertimbangkan langkah hukum terkait penghalangan tersebut.
“Pengawas kami dilarang mengawasi di TPS 28 Rawa Buntu, dan ini sudah masuk laporan. Kami akan menindaklanjuti dengan tindakan hukum terhadap pihak yang menghalang-halangi tugas pengawasan,” tegas Acep.
Ia juga mengungkapkan bahwa penghalangan tersebut dilakukan oleh Ketua RW 13 Kelurahan Rawa Buntu.
Bawaslu berencana untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Selain itu, Bawaslu menemukan adanya warga dari Pamulang yang mencoblos di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP mereka.
Terkait hal ini, Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di TPS 41 terkait dengan temuan tersebut. (Alif/Jarkasih)


























