HALOBANTEN, – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortasipidkor) Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto milik PTPN XI. Proyek tersebut melibatkan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada tahun 2016.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah mantan Direktur Utama PTPN XI, Dolly Parlagutan Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman. “Benar, telah ditetapkan dua tersangka. Mereka adalah Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,” ungkap Kepala Kortasipidkor, Irjen Cahyono Wibowo, pada Rabu (19/3/2025), seperti dilansir dari Antara.
Menurut penjelasan Cahyono, kedua tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek modernisasi PG Djatiroto. Akibatnya, proyek tersebut tidak selesai sesuai rencana dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Lebih lanjut, Cahyono mengungkapkan bahwa proyek tersebut dijalankan tanpa melalui studi kelayakan yang memadai. Selain itu, kedua tersangka diduga melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan Konsorsium Kerjasama Operasi (KSO) Hutama-Eurroassiatic-Utam Sucrotech (HEU). Pada tahap lelang, Aris Toharisman diduga memerintahkan panitia lelang untuk membuka proses lelang meskipun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masih dalam tahap peninjauan oleh tim konsultan pengawas. Panitia lelang juga diduga meloloskan KSO HEU meskipun tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki surat dukungan bank dan fasilitas workshop di Indonesia.
Dalam tahap pelaksanaan proyek, terjadi perubahan isi kontrak perjanjian yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), termasuk penambahan uang muka sebesar 20 persen dan pembayaran Letter of Credit (LC) ke rekening di luar negeri. “Tahapan pembayaran pengadaan yang menguntungkan penyedia, namun tidak sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG),” jelas Irjen Pol. Cahyono.
Selain itu, kontrak perjanjian diduga ditandatangani dengan tanggal yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen kontrak. Pelaksanaan uji performa barang juga tidak dilakukan secara langsung, sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan. Pada tahap pembayaran, terjadi pemberian uang muka sebesar 20 persen, padahal seharusnya hanya 15 persen. Terdapat juga kompensasi yang harus ditanggung oleh PTPN XI yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Akibat pembayaran yang dilakukan oleh PTPN XI hingga mencapai 90 persen, sementara pekerjaan mangkrak, negara mengalami kerugian keuangan yang besar,” kata Cahyono.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Dolly Parlagutan Pulungan dan Aris Toharisman, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 782 miliar. Rinciannya, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian mencapai Rp 570.251.119.814,78 dan 12.830.904,40 dolar AS (setara dengan Rp 211 miliar). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/bbs)















