Minggu, 19 April 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula

by Nasir Halo Banten
27 Maret 2025
in NASIONAL
Foto: ilustrasi/Ist

Foto: ilustrasi/Ist

HALOBANTEN, – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortasipidkor) Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto milik PTPN XI. Proyek tersebut melibatkan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada tahun 2016.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah mantan Direktur Utama PTPN XI, Dolly Parlagutan Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman. “Benar, telah ditetapkan dua tersangka. Mereka adalah Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,” ungkap Kepala Kortasipidkor, Irjen Cahyono Wibowo, pada Rabu (19/3/2025), seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD

Bersembunyi di Tegal, Kejati Banten Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Anak di Tangsel

Bersembunyi di Tegal, Kejati Banten Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Anak di Tangsel

Menurut penjelasan Cahyono, kedua tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek modernisasi PG Djatiroto. Akibatnya, proyek tersebut tidak selesai sesuai rencana dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Lebih lanjut, Cahyono mengungkapkan bahwa proyek tersebut dijalankan tanpa melalui studi kelayakan yang memadai. Selain itu, kedua tersangka diduga melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan Konsorsium Kerjasama Operasi (KSO) Hutama-Eurroassiatic-Utam Sucrotech (HEU). Pada tahap lelang, Aris Toharisman diduga memerintahkan panitia lelang untuk membuka proses lelang meskipun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masih dalam tahap peninjauan oleh tim konsultan pengawas. Panitia lelang juga diduga meloloskan KSO HEU meskipun tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki surat dukungan bank dan fasilitas workshop di Indonesia.

Dalam tahap pelaksanaan proyek, terjadi perubahan isi kontrak perjanjian yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), termasuk penambahan uang muka sebesar 20 persen dan pembayaran Letter of Credit (LC) ke rekening di luar negeri. “Tahapan pembayaran pengadaan yang menguntungkan penyedia, namun tidak sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG),” jelas Irjen Pol. Cahyono.

Selain itu, kontrak perjanjian diduga ditandatangani dengan tanggal yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen kontrak. Pelaksanaan uji performa barang juga tidak dilakukan secara langsung, sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan. Pada tahap pembayaran, terjadi pemberian uang muka sebesar 20 persen, padahal seharusnya hanya 15 persen. Terdapat juga kompensasi yang harus ditanggung oleh PTPN XI yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Akibat pembayaran yang dilakukan oleh PTPN XI hingga mencapai 90 persen, sementara pekerjaan mangkrak, negara mengalami kerugian keuangan yang besar,” kata Cahyono.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Dolly Parlagutan Pulungan dan Aris Toharisman, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 782 miliar. Rinciannya, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian mencapai Rp 570.251.119.814,78 dan 12.830.904,40 dolar AS (setara dengan Rp 211 miliar). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/bbs)

Tags: Korupsi Pabrik Gula
Previous Post

Jelang Perayaan Idul Fitri, Maxim Berikan Bantuan Sembako Kepada Mitra Pengemudi

Next Post

Tangsel Club Gelar Buka Bersama, Santunan Anak Yatim dan Dhuafa di Ponpes Nurul Ihsan Kranggan

BERITA LAINNYA

Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Optimalkan Layanan Publik
NASIONAL

Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Optimalkan Layanan Publik

...

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Bupati dan Sejumlah Pejabat Terjaring
NASIONAL

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Bupati dan Sejumlah Pejabat Terjaring

...

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, LF PBNU dan BMKG Rilis Jadwal Lengkap
NASIONAL

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, LF PBNU dan BMKG Rilis Jadwal Lengkap!

...

Majelis Ulama Indonesia Minta Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace
NASIONAL

Majelis Ulama Indonesia Minta Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace

...

Penerbangan ke Timur Tengah di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan, 1.631 Penumpang Tertahan
NASIONAL

Penerbangan ke Timur Tengah di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan, 1.631 Penumpang Tertahan

...

Polri Pecat AKBP Didik Putra Kuncoro Imbas Kasus Narkoba, Rotasi 54 Pati dan Pamen
NASIONAL

Polri Pecat AKBP Didik Putra Kuncoro Imbas Kasus Narkoba, Rotasi 54 Pati dan Pamen

...

BNN Ungkap Jejak Peredaran Narkoba Jaringan Kartel Meksiko Masuk Indonesia
NASIONAL

BNN Ungkap Jejak Peredaran Narkoba Jaringan Kartel Meksiko Masuk Indonesia

...

Baznas Tangsel Salurkan Bantuan dan Program Pemulihan bagi Korban Banjir di Aceh dan Sumatera
NASIONAL

Baznas Tangsel Salurkan Bantuan dan Program Pemulihan bagi Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

...

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Diringkus di Surabaya
NASIONAL

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Diringkus di Surabaya

...

Polda Metro Jaya Sita 15,5 Kilogram Ganja, Tiga Pria Terjaring Operasi di Tanah Abang dan Pamulang Tangsel
NASIONAL

Polda Metro Jaya Sita 15,5 Kilogram Ganja, Tiga Pria Terjaring Operasi di Tanah Abang dan Pamulang Tangsel

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga Nokia X60 Pro, dengan Kamera Setara DSLR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • Halo Banten
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In