Minggu, 7 Juni 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula

by Nasir Halo Banten
27 Maret 2025
in NASIONAL
Foto: ilustrasi/Ist

Foto: ilustrasi/Ist

HALOBANTEN, – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortasipidkor) Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto milik PTPN XI. Proyek tersebut melibatkan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada tahun 2016.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah mantan Direktur Utama PTPN XI, Dolly Parlagutan Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman. “Benar, telah ditetapkan dua tersangka. Mereka adalah Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,” ungkap Kepala Kortasipidkor, Irjen Cahyono Wibowo, pada Rabu (19/3/2025), seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Richard Lee Resmi Masuk Tahap II, Kejati Banten Segera Limpahkan Perkara ke PN Tangerang

Richard Lee Resmi Masuk Tahap II, Kejati Banten Segera Limpahkan Perkara ke PN Tangerang

Tangsel Raih Penghargaan Nasional Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting, Kantongi Dana Apresiasi Rp1 Miliar

Tangsel Raih Penghargaan Nasional Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting, Kantongi Dana Apresiasi Rp1 Miliar

Menurut penjelasan Cahyono, kedua tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek modernisasi PG Djatiroto. Akibatnya, proyek tersebut tidak selesai sesuai rencana dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Lebih lanjut, Cahyono mengungkapkan bahwa proyek tersebut dijalankan tanpa melalui studi kelayakan yang memadai. Selain itu, kedua tersangka diduga melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan Konsorsium Kerjasama Operasi (KSO) Hutama-Eurroassiatic-Utam Sucrotech (HEU). Pada tahap lelang, Aris Toharisman diduga memerintahkan panitia lelang untuk membuka proses lelang meskipun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masih dalam tahap peninjauan oleh tim konsultan pengawas. Panitia lelang juga diduga meloloskan KSO HEU meskipun tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki surat dukungan bank dan fasilitas workshop di Indonesia.

Dalam tahap pelaksanaan proyek, terjadi perubahan isi kontrak perjanjian yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), termasuk penambahan uang muka sebesar 20 persen dan pembayaran Letter of Credit (LC) ke rekening di luar negeri. “Tahapan pembayaran pengadaan yang menguntungkan penyedia, namun tidak sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG),” jelas Irjen Pol. Cahyono.

Selain itu, kontrak perjanjian diduga ditandatangani dengan tanggal yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen kontrak. Pelaksanaan uji performa barang juga tidak dilakukan secara langsung, sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan. Pada tahap pembayaran, terjadi pemberian uang muka sebesar 20 persen, padahal seharusnya hanya 15 persen. Terdapat juga kompensasi yang harus ditanggung oleh PTPN XI yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Akibat pembayaran yang dilakukan oleh PTPN XI hingga mencapai 90 persen, sementara pekerjaan mangkrak, negara mengalami kerugian keuangan yang besar,” kata Cahyono.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Dolly Parlagutan Pulungan dan Aris Toharisman, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 782 miliar. Rinciannya, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian mencapai Rp 570.251.119.814,78 dan 12.830.904,40 dolar AS (setara dengan Rp 211 miliar). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/bbs)

Tags: Korupsi Pabrik Gula
Previous Post

Jelang Perayaan Idul Fitri, Maxim Berikan Bantuan Sembako Kepada Mitra Pengemudi

Next Post

Tangsel Club Gelar Buka Bersama, Santunan Anak Yatim dan Dhuafa di Ponpes Nurul Ihsan Kranggan

BERITA LAINNYA

Raker Pokja WHTR Fokus Perkuat Soliditas dan Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Tangerang Raya
NASIONAL

Raker Pokja WHTR Fokus Perkuat Soliditas dan Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Tangerang Raya

...

Pemprov Banten Ajukan Perampingan Dua OPD ke Kemendagri, PUPR Berpotensi Pecah Jadi Dua Dinas
NASIONAL

Pemprov Banten Ajukan Perampingan Dua OPD ke Kemendagri, PUPR Berpotensi Pecah Jadi Dua Dinas

...

Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM Gelar PKM di SMPIT Nurhanifa Bogor, Dorong Sekolah Ramah Anak Tanpa Bullying
NASIONAL

Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM Gelar PKM di SMPIT Nurhanifa Bogor, Dorong Sekolah Ramah Anak Tanpa Bullying

...

Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen PWI Pusat, Anggota PWI Tangsel Hari W/Kibo Bidangi Pengelolaan Aset
NASIONAL

Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen PWI Pusat, Anggota PWI Tangsel Hari W/Kibo Bidangi Pengelolaan Aset

...

Gubernur Banten Teken Kesepakatan PSEL Serang Raya, Proyek Ubah Sampah Jadi Listrik Dipercepat
NASIONAL

Gubernur Banten Teken Kesepakatan PSEL Serang Raya, Proyek Ubah Sampah Jadi Listrik Dipercepat

...

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang 1.494 Motor Ilegal di Jaksel, Diduga Siap Selundup ke Luar Negeri
NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang 1.494 Motor Ilegal di Jaksel, Diduga Siap Selundup ke Luar Negeri

...

Tangsel Tembus Tiga Besar Nasional Sebagai Kota Berkinerja Tinggi, Raih Predikat dari Kemendagri
NASIONAL

Tangsel Tembus Tiga Besar Nasional Sebagai Kota Berkinerja Tinggi, Raih Predikat dari Kemendagri

...

Soal Insiden Kereta Tabrak Kereta di Bekasi Timur, Begini Penjelasan KAI
NASIONAL

Soal Insiden Kereta Tabrak Kereta di Bekasi Timur, Begini Penjelasan KAI

...

Breaking News: Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Penumpang Terjepit, Korban Berjatuhan
NASIONAL

Breaking News: Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Penumpang Terjepit, Korban Berjatuhan

...

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkotika Terselubung Berbasis Vape di Apartemen Riverside Teluknaga Tangerang, WN Malaysia Jadi Tersangka
NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkotika Terselubung Berbasis Vape di Apartemen Riverside Teluknaga Tangerang, WN Malaysia Jadi Tersangka

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HALO NEWS
  • IKLAN
  • INDEKS BERITA
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In