Serang, HALOBANTEN.COM – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)menetapkan Tb Didi Supriyadi (56), sebagai tersangka.
Warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, itu diduga lakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah dengan korbannya seorang anggota DPRD Provinsi Banten Didi Haryadi.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Didi Haryadi, yang melaporkan Tb Didi Supriyadi atas dugaan menjual sebidang lahan yang ternyata bukan hak miliknya.
Menurut keterangan Kombes Pol. Dian Setiyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, tanah seluas 2.551 meter persegi tersebut terletak di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Peristiwa dugaan penyerahan uang terjadi pada Juni 2020 di sebuah restoran dan kafe di wilayah Kota Serang.
Dian menjelaskan bahwa korban, Didi Haryadi, melalui perwakilannya, menyerahkan dana sebesar Rp386 juta sebagai pembayaran untuk pembelian tanah tersebut di dua lokasi yang berbeda.
Namun, setelah transaksi pembayaran dilakukan, Didi Haryadi tidak dapat menguasai tanah yang telah dibelinya.
Kemudian terungkap bahwa lahan tersebut dimiliki oleh PT Arya Lingga Manik.
“Pihak PT Arya Lingga Manik melayangkan somasi kepada korban dan menegaskan bahwa tanah tersebut bukan kepunyaan Tb Didi Supriyadi,” ungkap Dian, Kamis (17/4/2025).
Merasa dirugikan atas kejadian ini, Didi Haryadi, yang juga merupakan seorang politisi dari Partai Gerindra, menuntut pengembalian uangnya.
Lantaran tidak ada penyelesaian, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Banten.
Setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan bukti-bukti, penyidik akhirnya menetapkan Tb Didi Supriyadi sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi dan didukung oleh bukti yang ada, kami menetapkan Tb Didi Supriyadi sebagai tersangka,” tegasnya.
Tb Didi Supriyadi dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif selama proses penyelidikan,” pungkasnya.
(Jek/Red)















