Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) secara tegas melarang komite sekolah memungut iuran dari siswa dalam bentuk apapun.
Demikian kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, usai menghadiri Talk Show Dewan Pendidikan Tangsel di Aula Blandongan, Rabu (21/5/2025).
Benyamin menegaskan, larangan tersebut sejalan dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan yang melarang praktik pungutan dari pihak sekolah maupun komite kepada siswa.
“Prinsipnya sudah ada edaran dari Kementerian Pendidikan bahwa itu tidak bisa dilakukan (iuran), ada surat edarannya dari Kementerian Pendidikan,” ujarnya.
Meskipun ada musyawarah antara komite dan wali murid, iuran tetap harus pertimbangan yang matang, terutama karena kondisi ekonomi setiap orang tua murid berbeda-beda.
“Sudahlah kita pertimbangkan juga masyarakat yang ekonominya mungkin tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk itu,” kata Benyamin.
Sebagai langkah tegas, Benyamin menginstruksikan agar masyarakat segera melapor ke Dinas Pendidikan atau Dewan Pendidikan Tangsel apabila menemukan ada komite sekolah yang tetap melakukan pungutan.
“Lapor saja dulu, saya tidak mau berasumsi ini itu, silahkan saja laporkan kepada dewan pendidikan, kepada dinas pendidikan,” imbuhnya.
PPDB Berubah Nama Jadi SPMB
Tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel mengubah istilah proses penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026.
Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Walaupun berubah nama namun secara teknis mekanisme seleksi masih mengacu pada empat jalur utama yang telah berlaku sebelumnya.
Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, mengatakan SPMB sudah melalui beberapa tahapan, termasuk menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) SPMB.
Di dalamnya sudah diatur kuota penerimaan siswa di setiap jenjang pendidikan, dari TK, SD, hingga SMP.
Perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB ini tidak mengubah sistem jalur seleksi.
Empat jalur tetap berlaku untuk jenjang SMP, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
“Namun, ada penyesuaian dalam proporsi kuota masing-masing jalur,” kata Deden.
SPMB Jenjang TK, SD dan SMP
Pendaftaran untuk jenjang TK mulai 27 Mei 2025, kemudian menyusul SD pada 3 Juni 2025.
Sementara untuk SMP, pendaftaran mulai dari 24 Juni hingga 9 Juli 2025.
“Saat ini kami masuk tahap sosialisasi. Kami libatkan sekolah, orang tua dan perangkat wilayah di tujuh kecamatan,” tambah Deden.
Untuk proses pendaftaran SD dan SMP berlangsung secara daring melalui laman resmi: https://ppdb.tangerangselatankota.go.id.
Pelaksanaan SPMB dibagi dalam beberapa tahap dan jalur penerimaan, dengan kuota yang sudah ditetapkan:
Tahap 1- Jalur Domisili (Kuota 40 persen)
– Pendaftaran online dan verifikasi data tanggal 24-26 Juni 2025
– Pengumuman kelulusan: 28 Juni 2025
– Daftar ulang: 30 Juni 2025
Tahap 2- Jalur Mutasi (Kuota 5 persen) dan Jalur Prestasi (Kuota 25 persen)
– Pendaftaran dan verifikasi data tanggal 1-3 Juli 2025
– Pengumuman : 4 Juli 2025
– Daftar ulang: 5 Juli 2025
Tahap 3 – Jalur Afirmasi dan Disabilitas (Kuota 30 persen)
– Pendaftaran dan verifikasi data berlangsung pada tanggal 7-9 Juli 2025
– Pengumuman kelulusan: 10 Juli 2025
– Daftar ulang: 11 Juli 2025
Sekolah Swasta Jadi Alternatif
Deden menyampaikan bahwa sekolah swasta tetap menjadi alternatif bagi siswa yang tidak lolos di sekolah negeri.
Tahun ini ada sekitar 5.000 siswa yang bisa menerima bantuan tersebut.
Total sekolah pendamping tahun lalu ada 92 SMP swasta, dan tahun ini sudah ada beberapa tambahan yang sedang dalam proses verifikasi.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan anaknya untuk masuk sekolah negeri jika tidak lolos melalui jalur zonasi maupun jalur prestasi.
“Pilihannya ke swasta yang kami subsidi biaya pendidikannya,” ujar Deden Deni.
Pemerintah daerah telah menyiapkan skema bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang melanjutkan sekolah ke swasta.
Hal ini sebagai solusi agar semua anak tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak.
Deden Deni menyampaikan pentingnya menghindari praktik pungutan liar (pungli) dalam proses PPDB, yang kerap menjadi perhatian publik setiap tahunnya.
“Kita sudah pengawasan dan kita juga edukasi masyarakat. Mangkanya kami dorongkan supaya orang tua siswa-siswi yang tidak keterima di negeri jangan memaksakan diri,” ujarnya.
Masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar tidak menjadi korban atau justru terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum selama pelaksanaan PPDB.
“Dan nanti swasta yang menjadi mitra kita, yang menjadi pendamping kita, kan lebih mudah memilih sekolah mana yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya,” ujarnya. (ADV)















