Tangerang Selatan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi melaporkan dugaan pendudukan ilegal atas lahan BMKG yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Pihak BMKG menduga Ormas Grib Jaya yang lakukan pendudukan atas lahan negara tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa lahan BMKG tersebut merupakan aset negara dengan luas mencapai 127.780 meter persegi.
“Betul, kami telah melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya,” ujar Taufan dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Menurut Taufan, pihaknya melayangkan laporan karena menilai aktivitas ormas Grib Jaya tersebut mengganggu.
Taufan menyebut GRIB Jaya kerap mengklaim sebagai kuasa ahli waris atas lahan BMKG, meskipun sudah ada bukti kepemilikan sah oleh negara.
“Intinya, lahan BMKG itu adalah milik negara dan berada di bawah pengelolaan BMKG,” tegasnya.
“Kepemilikannya telah diperkuat dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ini murni soal penegakan hukum,” tambah Taufan.
Taufan merujuk pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 sebagai dasar kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Sertifikat ini merupakan lanjutan dari SHP No. 0005/Pondok Betung, serta Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
Tindakan Ormas Grib Jaya Ganggu Pembangunan
Gangguan yang timbul akibat ulah ormas GRIB Jaya juga berdampak langsung pada proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak 2023.
Proyek tersebut sempat tertunda karena klaim kepemilikan yang tidak sah dari pihak luar.
Dalam laporan ke pihak kepolisian melalui surat nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan untuk menertibkan pihak-pihak yang menduduki lahan BMKG tanpa hak.
Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, membenarkan laporan tersebut.
“Kami sudah menyerahkan laporan kepada Polda Metro Jaya,” katanya.
Sebuah harapan dari BMKG melalui langkah hukum tersebut, penertiban terhadap tanah negara dapat segera terselesaikan.
Dengan begitu, pembangunan dan fungsi pelayanan publik yang di atas lahan BMKG tidak terusik oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
(Jek/Red)















