Tangerang, HALOBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan, polisi berhasil mengamankan lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu beserta barang buktinya.
“Kelima tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26),” Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, kepada awak media saat dalam konferensi pers di Mapolsek Tigaraksa, Selasa (10/6/2025).
Penangkapan terhadap para pelaku berlangsung di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Tangerang, termasuk Kecamatan Tigaraksa, Curug dan Solear.
Dari tangan para tersangka, Polsek Tigaraksa menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto kurang lebih 15 gram.
Para pengedar narkoba jenis sabu ini memiliki modus operandi dengan menjual sabu secara langsung atau menggunakan sistem “tempel” untuk menghindari deteksi petugas.
Mereka meraup keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
Bahkan, ada tersangka yang menerima imbalan berupa sabu gratis atas keterlibatannya.
I Made Artana, menegaskan komitmen penuh pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Tidak hanya menangkap para pengedar narkoba jenis sabu, tetapi juga mengembangkan jaringan mereka,” tegas Kapolsek.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Denda Hingga Rp 20 Miliar
Senada dengan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Ahmad Dasuki menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” imbuh Kanit.
Pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Kerja sama antara polisi dan warga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba.
Polisi menjerat kelima pengedar narkoba jenis sabu ini dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda minimal Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
(Jek/Red)















