Tangerang, HALOBANTEN.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 40 kilogram sabu dan menangkap satu tersangka.
Operasi ini berlangsung di Parkiran Vega Hotel Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (04/6/2025), sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang ini merupakan hasil kerja sama apik antara Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Aceh, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Tangerang Selatan.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan resminya, Selasa (10/6/2025), mengonfirmasi penangkapan seorang tersangka bernama Suryadi Gunawan.
Dari tangan Suryadi, petugas menyita 40 bungkus atau 40 kilogram bruto sabu yang dia sembunyikan secara rapi di berbagai bagian mobil.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Rush dengan nomor polisi BL 1956 EZO dan satu unit ponsel Samsung berwarna hitam sebagai barang bukti penting.
Kiriman Dari Aceh
Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang masuk pada Minggu (01/6/2025), sekitar pukul 19.35 WIB, mengenai adanya penyelundupan sabu dari Aceh menuju Jakarta menggunakan mobil pribadi.
Kombes Handik Zusen memimpin tim segera lakukan penyelidikan intensif di Aceh.
Pada Senin (02/6/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapatkan informasi detail tentang transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Aceh Utara.
Terungkap, seseorang telah menerima mobil Rush hitam bernomor polisi BL 1956 EZO yang berisi sabu, dan mobil tersebut telah berangkat menuju Jakarta.
Tim dari Aceh kemudian melakukan pengejaran darat secara marathon pada tanggal 3-4 Juni 2025.
Setelah lakukan pemantauan ketat, tim akhirnya berhasil melacak mobil tersebut terparkir di area Vega Hotel Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Saat mobil bergerak keluar dari hotel, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Suryadi Gunawan, yang saat itu mengemudikan mobil.
Unit K9 Bea Cukai Pusat turut membantu proses penggeledahan.
Janjikan Upah Rp 10 Juta
Dalam pemeriksaan, Suryadi mengaku mendapat perintah dari Kelvin alias Hendri Halim untuk mengambil mobil berisi narkotika di Hotel Vega.
Hendri Halim menjanjikan upah sebesar Rp10 juta per kilogram sabu kepada Suryadi.
Bahkan, Hendri Halim meminta Suryadi untuk mengantar mobil tersebut ke KFC Paramount, Tangerang.
Hendri Halim juga meminta Suryadi memberitahu setelah mobil tiba di lokasi tersebut yang nantinya dia akan mengutus suruhannya untuk menjemput.
Saat ini, polisi telah menahan Suryadi Gunawan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memburu seluruh jaringan yang terlibat, terutama Hendri Halim.
(Jek/Red)















