TANGSEL, HALOBANTEN.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis sejumlah kasus kekerasan seksual dan kejahatan lainnya yang berhasil diungkap selama periode April hingga Juni 2025. Total ada delapan Laporan Polisi dengan sepuluh orang tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Rabu (02/7/2025).
Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, dalam konferensi pers menyatakan bahwa kasus-kasus ini sangat meresahkan masyarakat Kota Tangerang Selatan.
“ Dimana pengungkapan kasus secara Bersama-sama ini adalah wujud kolaborasi dari Forkopimda, juga didukung oleh Kementrian PPA. Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan adanya pengungkapan kasus total ada 8 laporan polisi dan kami hadirkan juga disini ada 10 tersangka yang terkait dari laporan polisi ini. Dimana perkaranya yaitu dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, dan atau kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.” Ujarnya.
“ Ini adalah komitmen Bapak Wali Kota yang memimpin kota Tangerang selatan memberikan support yang luar biasa kepada kami, ibu kejari juga sangat luar biasa mendukung kami dalam pengungkapan kasus ini, serta kementrian ppa. Sehingga kemudian untuk mempertahankan citra dari kota Tangerang selatan sebagai kota yang ramah anak. Artinya proses penegakan hukum ini bagian dari komitmen dari kami selaku Forkopimda, untuk kemudian tidak menorerir sedikit pun terhadap pelaku-pelaku yang akan melakukan Tindak pidana kekerasan seksual, khususnya terhadap anak dan perempuan,” tambahnya.
Polres Tangerang Selatan menyampaikan bahwa teerdapat 5 cluster atau kelompok yang telah diungkap yang dilakukan oleh para pelaku atau tersangka.
1. Kasus Kekerasan Seksual Berujung Kematian dengan Modus Perkenalan Media Sosial.
Laporan Polisi: LP/B/59/V/2025/SPKT/Sek. Kelapa Dua/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 25 Mei 2025.
Kasus ini terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah kamar Guest House di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Korban, seorang perempuan berinisial R (49 tahun), ditemukan meninggal dunia.
Bermula dari laporan pihak guest house ke Polsek Kelapa Dua tentang penemuan mayat perempuan setengah telanjang di kamar 06. Korban diketahui masuk bersama seorang laki-laki berinisial F. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil mengamankan tersangka MF alias F (23 tahun) kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 09.40 WIB, di Jalan M Toha, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“ Kelompok pertama yaitu terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atau pemerkosaan dan atau kekerasan seksual dengan modus perkenalan di media sosaial terhadap korban seorang perempuan,” ujarnya.
Tersangka mengenal korban melalui Facebook dan berkomunikasi via WhatsApp. Pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 20.30 WIB, tersangka menjemput korban di Cibodas, Kota Tangerang, menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX. Mereka menuju Guest House Si Doel di Kelapa Dua. Korban sempat menolak masuk, namun tersangka memaksa, bahkan mengambil ponsel korban agar mau mengikutinya.
Di dalam kamar 06, tersangka berniat menyetubuhi korban. Korban menolak dan memberontak. Tersangka kemudian melakukan serangkaian tindakan pencabulan, termasuk memasukkan tiga jarinya yang dililit sprei ke alat vital korban hingga berdarah. Saat korban terus berontak, tersangka membekap wajah korban dengan bantal selama sekitar satu menit hingga lemas dan tak berdaya, lalu menyetubuhinya selama sekitar lima menit.
Tersangka kemudian meninggalkan korban. Saat kembali pukul 21.21 WIB, ia mendapati korban duduk bersandar di lantai dengan celana dalam setengah terlepas, serta busa keluar dari mulut dan hidungnya. Tersangka membersihkan busa dan darah di lantai, lalu mengangkat korban ke kasur. Saat itu korban sudah tidak bernyawa. Tersangka mengambil ponsel korban dan menjualnya seharga Rp 300.000, lalu meninggalkan penginapan pada pukul 23.22 WIB.
Hasil Forensik:
Pemeriksaan forensik oleh Dokter Spesialis Forensik RSUD Kabupaten Tangerang dr. Liauw Djai Yen, SpF, menunjukkan adanya memar dan luka pada tubuh korban, serta patah tulang iga. Kesimpulan penyebab kematian adalah mati lemas akibat kekerasan tumpul pada wajah yang menyumbat hidung dan mulut. Profil DNA dari bercak darah pada bantal dan sprei cocok dengan DNA dari kuku korban.
Pasal yang Disangkakan:
Tersangka dijerat Pasal 6 C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun, atau hukuman mati.
2. Kasus Kekerasan Seksual oleh Pengajar Hadroh di Lingkungan Masyarakat.
Laporan Polisi: LP/B/775/IV/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 April 2025.
Kasus ini terjadi pada sekitar April 2025, pukul 13.00 WIB, di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Ada empat korban anak laki-laki, yaitu R (sekitar 10 tahun), H (sekitar 7 tahun), R (sekitar 9 tahun), dan B (sekitar 6 tahun).
“Yang diduga dilakukan oleh seorang tersangka yang berprofesi sebagai mengajar hadroh,” ujarnya.
Tersangka:
A.A.M. (laki-laki, sekitar 35 tahun), seorang pengajar hadroh.
Modus Operandi:
Tersangka mengajak para korban untuk belajar musik hadroh di kontrakannya. Setelah di dalam, tersangka mengiming-imingi korban dengan meminjamkan ponsel untuk bermain game. Saat korban asyik bermain, tersangka melakukan pencabulan atau tindakan asusila. Tersangka juga memberikan uang kepada korban dan mengancam tidak akan mengajar hadroh lagi jika memberitahu orang tua.
Pasal yang Disangkakan:
Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
3. Tiga Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan oleh Tenaga Pendidik di Sekolah.
Kasus Pertama: Pondok Pesantren, Legok, Kabupaten Tangerang.
Laporan Polisi: LP/B/1048/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN /POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Mei 2025. Terjadi antara Februari hingga April 2025 di sebuah pondok pesantren di Legok, Kabupaten Tangerang. Korban adalah T.L.A. (perempuan, 15 tahun).
Tersangka:
S.H.L. (laki-laki, lahir 02 Januari 1991), kepala sekolah SMP dan pembina OSIS SMA di pesantren tersebut.
Modus Operandi:
Tersangka mendekati korban dengan modus memotivasi agar mau menjadi ketua OSIS, bahkan mengintimidasi akan mengeluarkan korban dari grup tahfidz jika menolak. Setelah hubungan dekat, tersangka meminta bertemu di tempat sepi dan melakukan pelecehan seksual, bahkan persetubuhan. Tersangka memberikan uang kepada korban dan mengancam agar tidak melaporkan perbuatannya.
Pasal yang Disangkakan:
Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus Kedua: Sekolah Swasta IT, Pamulang Permai.
Laporan Polisi: LP/B/323/11/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN /POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Februari 2025.
Terjadi antara Juli hingga Desember 2024 di sebuah Sekolah Swasta IT di Pamulang Permai, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Ada tiga korban: S.M.A.A. (perempuan, 11 tahun), A.S.F. (laki-laki, 11 tahun), dan R.A.H. (laki-laki, 12 tahun).
Tersangka:
M.R.B. (laki-laki, sekitar 25 tahun), guru les mengaji.
Modus Operandi:
Tersangka adalah guru les mengaji Al-Quran. Ia mengajar siswa satu per satu di kelas tertutup. Dalam posisi berdua, tersangka melakukan pelecehan seksual dengan iming-iming uang atau ancaman agar korban tidak memberitahu siapa pun.
Pasal yang Disangkakan:
Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus Ketiga: Sekolah Swasta Berkebutuhan Khusus, Ciputat
Laporan Polisi: LP/B/583/IV/2025/SPKT / POLDA METRO JAYA / POLRES TANGERANG SELATAN, tanggal 18 Maret 2025.
Terjadi antara Oktober 2024 hingga akhir Februari 2025 di Sekolah Swasta Berkebutuhan Khusus di Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Korban adalah H.P. (perempuan, 16 tahun), seorang anak berkebutuhan khusus.
Tersangka:
F.R. (laki-laki, 51 tahun), guru agama Kristen.
Modus Operasi:
Saat guru lain keluar kelas, tersangka, yang mengajar agama Kristen, memberikan kue stroberi kepada korban. Saat korban dan teman-temannya mengerjakan soal, tersangka memanggil korban ke depan dan melakukan kekerasan seksual. Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya.
Pasal yang Disangkakan:
Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
4. Dua Kasus Kekerasan Seksual dengan Modus Perkenalan di Media Sosial
Kasus Pertama: Kafe, Pondok Cabe Udik.
Laporan Polisi: LP/B/1285/VI/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN /POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Juni 2025. Terjadi pada 11 Juni 2025 di sebuah kamar kafe di daerah Pondok Cabe Udik, Kota Tangerang Selatan. Korban adalah A.B. (perempuan, 12 tahun).
Tersangka:
A.A. (laki-laki, 41 tahun), karyawan swasta.
Modus Operandi:
Tersangka berkenalan dengan korban di Instagram, kemudian merayu korban untuk bertemu dan makan di kafe. Setelah makan, tersangka mengajak korban ke kamar di lantai bawah kafe dan melakukan kekerasan seksual. Tersangka mengaku berusia 28 tahun untuk menipu korban.
Pasal yang Disangkakan:
Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus Kedua: Rumah Kost, Rawa Buntu.
Laporan Polisi: LP/B/947/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN /POLDA METRO JAYA, tanggal 04 Mei 2024 (terjadi 30 April 2025).
Terjadi pada Rabu, 30 April 2025, di sebuah rumah kos di daerah Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan. Korban adalah N.Z.P. (perempuan, 12 tahun).
Tersangka:
S.S. (laki-laki, 19 tahun), seorang pelajar/mahasiswa.
Modus Operandi:
Tersangka berkenalan dengan korban di Telegram dengan tujuan mencari korban untuk memuaskan nafsu seksualnya. Setelah berkomunikasi via WhatsApp, tersangka mengajak korban bertemu dan membawanya ke rumah kos yang sudah dipesan. Di sana, tersangka melakukan pelecehan seksual dan merekam aksinya untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu seksualnya. Perbuatan ini dilakukan sebanyak dua kali.
Pasal yang Disangkakan:
Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
5. Kasus Pemerkosaan dan/atau Kekerasan Seksual dengan Modus Memberikan Minuman Beralkohol.
Laporan Polisi: LP/B/1388/VI/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN /POLDA METRO JAYA, tanggal 25 Juni 2025.
Terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, di dalam toilet umum di Jalan Danau Kelapa Dua Raya, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kota Tangerang Selatan. Korban adalah R.A. (perempuan, 28 tahun), seorang penjaga warung.
“ Dengan modus memberikan minuman beralkohol bagi korban. Yakni perempuan yang berprofesi sebagai penjaga warung, dengan 3 tersangka.” Ujarnya.
Tersangka:
Tiga orang tersangka, yaitu R.S.N. (laki-laki, lahir 26 Oktober 1992, security), P.S. (laki-laki, lahir 20 Juli 1992, security), dan Y.F.T. (laki-laki, lahir 03 September 1985, wiraswasta).
Modus Operandi:
Para pelaku mengajak korban minum minuman beralkohol jenis “Kawa-kawa” di Warkop Zona Ngopi dekat TKP. Setelah korban mabuk dan pergi ke toilet umum, para tersangka mengikutinya dan melakukan kekerasan seksual secara bergantian di dalam toilet.
Pasal yang Disangkakan:
Ketiga tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Victor Inkiriwang menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya maksimal untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya. (Alif/red)















