Kabupaten Serang, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, mengukuhkan sebanyak 6.057 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memimpin langsung prosesi pengukuhan sekaligus penyerahan Surat Keputusan Bupati pada kegiatan yang berlangsung di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Senin (29/12/2025).
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Serang Nomor 813/Kep.571-Huk.BKPSDM/2025 tertanggal 30 Oktober 2025. Dari total 6.057 pegawai, Pemkab Serang menetapkan 1.982 tenaga guru, 334 tenaga kesehatan, serta 3.741 tenaga teknis untuk memperkuat layanan pemerintahan dan pelayanan publik.
Sejumlah pejabat daerah menghadiri kegiatan tersebut, antara lain Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil Ketua DPRD Abdul Gofur, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, para kepala organisasi perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar profesi, melainkan bentuk pengabdian kepada negara dan masyarakat.
Ia menilai peran PPPK memiliki arti penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta pelayanan publik yang berkualitas.
“Pada pundak saudara-saudari melekat harapan masyarakat. Kontribusi terbaik sangat masyarakat butuhkan untuk menghadirkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang prima,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah.
Bupati yang akrab dengan sapaan Ratu Zakiyah itu juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan















