Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi berulang kali pada puluhan lokasi, sekaligus kasus penadahan motor hasil kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, Senin (12/1/2026).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, menyampaikan bahwa penindakan terhadap para pelaku berlangsung pada Minggu (11/1/2026) pagi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Penelusuran petugas berawal dari patroli rutin serta pemantauan rekaman CCTV milik warga.
“Petugas memantau pergerakan kendaraan mencurigakan melalui CCTV. Saat posisi kendaraan terpantau, tim segera melakukan pengejaran hingga berhasil menguasai para pelaku,” kata Rabiin.
Hasil pemeriksaan mengungkap peran masing-masing pelaku. ZA berperan sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor menggunakan kunci letter T di sejumlah titik wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Dua pelaku lain berinisial DH dan DN menjalankan peran sebagai penadah sekaligus pengangkut motor hasil curian, dengan tujuan pengiriman ke luar daerah, termasuk wilayah Lampung.
“Pelaku utama menjalankan aksi pencurian secara berulang menggunakan kunci letter T, sedangkan dua pelaku lain berperan menampung dan membawa kendaraan hasil kejahatan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menguasai barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, satu set kunci letter T beserta mata kunci, STNK hasil kejahatan, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV sebagai alat pendukung pembuktian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Jatiuwung yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menekan kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan tindak pidana,” tegas Kapolres.
Terancam Tujuh Tahun Kurungan
Saat ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan sangkaan Pasal 477 juncto Pasal 23 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan secara berulang serta Pasal 591 KUHP mengenai penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Proses pengembangan perkara masih terus berjalan untuk menelusuri jaringan lain serta pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia gratis selama 24 jam, serta menyampaikan apresiasi kepada warga yang memasang CCTV lingkungan sehingga membantu upaya pengungkapan tindak kejahatan.
(Jar Kasih/Red)






















