Tangerang, HALOBANTEN.COM — Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bersamaan dengan rapat koordinasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tangerang pada Jumat (13/3/2026) di Lemo Hotel, Banten. Forum tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Sejumlah pemangku kepentingan hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta Maria Elastiyani, serta pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Tangerang. Pertemuan itu menjadi ruang koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam mengawal pengelolaan anggaran desa secara profesional.
Program Jaga Desa Bukan Untuk Cari Kesalahan
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, menegaskan bahwa Program Jaga Desa bukan sarana untuk mencari kesalahan aparatur desa. Program tersebut justru menjadi bentuk kehadiran negara yang memberi perlindungan hukum bagi perangkat desa dalam mengelola anggaran.
“Jaga Desa tidak berfungsi sebagai instrumen untuk mencari kesalahan atau mengkriminalisasi aparatur desa. Program ini menjadi wujud kehadiran negara yang memberikan rasa aman kepada pengelola anggaran desa agar bekerja sesuai koridor hukum,” ujar Reda dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, jaksa menjalankan pendekatan preventif melalui pendampingan hukum kepada perangkat desa. Pendampingan tersebut bertujuan menekan potensi pelanggaran hukum yang kerap muncul akibat kesalahan administrasi atau keterbatasan pemahaman terhadap regulasi.
Menurut Reda, keberadaan Program Jaga Desa memiliki peran penting untuk menjaga perangkat desa agar tetap berada dalam jalur hukum sehingga pembangunan desa dapat berjalan lancar.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan program tersebut di wilayahnya. Ia menilai kehadiran jaksa sebagai mitra konsultasi hukum mampu membantu pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Pendampingan hukum tersebut juga memberikan kepercayaan diri bagi kepala desa dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Langkah itu diharapkan mampu mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta Maria Elastiyani menyatakan dukungan terhadap implementasi Program Jaga Desa. Kejati Banten siap memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan ABPEDNAS untuk mendampingi pemerintahan desa.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati Banten membuka ruang komunikasi bagi perangkat desa yang memerlukan pendampingan maupun konsultasi hukum. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa diharapkan mampu menciptakan tata kelola pembangunan desa yang sehat serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa di wilayah Banten.
(Fad/Jar)















