Tangerang, HALOBANTEN.COM — Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar gudang dan rumah kosong saat libur Lebaran Idul Fitri. Seorang pria berinisial KA (33), yang juga residivis, berhasil tertangkap di kawasan Jurumudi, Kecamatan Benda, Sabtu malam (28/3/2026).
Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, penangkapan berlangsung setelah polisi mengantongi bukti kuat hasil penyelidikan. Rekaman kamera pengawas serta keterangan sejumlah saksi menjadi petunjuk penting untuk mengidentifikasi pelaku.
Selain itu, laporan korban bernama Shepiawati (24) membuka jalan pengungkapan kasus tersebut. Ia melaporkan kehilangan sejumlah barang dari gudangnya di kawasan Pergudangan Permata Bandara, Jalan Husein Sastranegara, Benda, yang terjadi pada Selasa (24/3) sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut keterangan polisi, pelaku memanfaatkan kondisi gudang yang kosong karena pemiliknya mudik. Ia masuk ke dalam bangunan dengan cara memanjat ke lantai dua, lalu menemukan akses pintu yang tidak terkunci.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp17 juta. Barang yang hilang meliputi dua unit laptop, tas, sepatu, serta perlengkapan lainnya.
Selanjutnya, tim operasional melakukan pengembangan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang terekam kamera pengawas. Hasilnya, keberadaan KA terdeteksi di sebuah kontrakan di wilayah Jurumudi dan polisi langsung pelaku tanpa perlawanan.
Tiga Kali Lakukan Aksi
Dalam pemeriksaan, KA mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut melakukan aksi seorang diri dan telah tiga kali menjalankan pencurian serupa dalam kurun dua bulan terakhir di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku sempat menggadaikan dua unit laptop hasil curian di kawasan Cengkareng.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian yang pelaku gunakan saat beraksi, sepatu hasil curian, rekaman CCTV, kartu ATM, serta beberapa perangkat penyimpanan data.
Kini, pelaku menjalani proses hukum di Polsek Benda dan terancam jerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam kondisi kosong. Warga diminta memastikan sistem keamanan berfungsi optimal serta menjalin koordinasi dengan lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal.
(Jar)















