Tangerang, HALOBANTEN.COM — Aparat Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Sepanjang April 2026, petugas berhasil mengungkap dua kasus terpisah dan mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan sabu berikut sejumlah barang bukti.
Pertama, tim Satresnarkoba mengamankan dua pria berinisial FA (29) dan M (41) dalam operasi pada Selasa malam (28/4/2026) di Perumahan Taman Akasia, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu seberat bruto sekitar 4,8 gram yang terkemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, aparat turut menyita timbangan digital, dua telepon genggam, serta tas selempang untuk menyimpan barang tersebut.
Selanjutnya, pengungkapan kedua berlangsung pada Rabu (22/4/2026) di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Tim opsnal Polsek Neglasari mengamankan seorang tersangka berinisial RS di sebuah rumah kontrakan setelah menindaklanjuti informasi warga. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sabu seberat sekitar 1,64 gram, alat hisap, cangklong, timbangan, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku tanpa kompromi.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu aparat melalui pemberian informasi. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi faktor kunci dalam menekan peredaran narkotika.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan. Dari total sabu yang berhasil polisi amankan, aparat memperkirakan sekitar 30 orang dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan, dengan asumsi lima pengguna mengkonsumsi satu gram sabu.
(JAR)















