Tangerang, HALOBANTEN.COM —
Polisi terlibat kejar-kejaran dengan pemotor tanpa plat nomor polisi di Tangerang, Banten. Pengendara tersebut ternyata membawa narkoba jenis tembakau gorila.
Tim Gabungan Presisi Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota bersama Satbrimob Polda Metro Jaya menangkap seorang pria pembawa narkotika jenis tembakau sintetis usai aksi kejar-kejaran pada patroli dini hari, Sabtu (23/5/2026).
Peristiwa itu berlangsung di Jalan Pantura, tepatnya kawasan seberang Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang. Pelaku sempat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan melawan arus lalu lintas saat berusaha menghindari petugas.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, penangkapan bermula ketika tim patroli JAGA JAKARTA+ yang dipimpin Iptu Try Sartoto menyisir wilayah Daan Mogot dan sekitarnya.
Saat patroli berlangsung, petugas menaruh curiga terhadap seorang pengendara Honda Scoopy tanpa pelat nomor yang berhenti di dekat lokasi tempat pencucian mobil yang sudah tutup.
“Petugas menghampiri pengendara untuk pemeriksaan. Namun, pria tersebut justru tancap gas dan melarikan diri,” ujar Jauhari dalam keterangannya.
Selanjutnya, aparat melakukan pengejaran hingga kawasan Jalan Pantura. Selama pelarian, pelaku beberapa kali memutar arah dan menerobos jalur berlawanan sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
Aksi itu akhirnya terhenti setelah petugas berhasil menghentikan kendaraan pelaku. Pria tersebut sempat berusaha kabur dengan meninggalkan sepeda motornya, tetapi petugas berhasil menangkapnya.
Pelaku Warga Gunung Kaler Kabupaten Tangerang
Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan dua paket klip berisi tembakau sintetis yang tersimpan dalam jok sepeda motor.
Polisi mengidentifikasi pelaku bernama Arip (27), warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Kepada petugas, Arip mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi sistem mapping lewat media sosial Instagram.
“Pelaku mengaku membeli dua paket tembakau sintetis dengan nilai sekitar Rp850 ribu,” kata Jauhari.
Selain narkotika jenis tembakau sintetis, polisi turut menyita satu unit telepon genggam serta sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.
Kini, Arip beserta barang bukti menjalani pemeriksaan lanjutan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna kepentingan pengembangan kasus.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat, terutama kalangan muda, agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
“Jangan pernah terlibat narkoba dalam bentuk apa pun karena dapat merusak kesehatan sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Selain itu, patroli JAGA JAKARTA+ akan terus berlangsung secara rutin sebagai langkah menjaga keamanan dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Tangerang.
(JAR)















