Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polresta Tangerang menangkap dua terduga pelaku pembunuhan pedagang cilok yang tewas di sebuah kontrakan wilayah Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan berlangsung hanya beberapa hari setelah penemuan korban berinisial P (33) pada Selasa (2/6/2026).
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa bersama Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap kasus tersebut melalui serangkaian penyelidikan. Selanjutnya, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan hingga merenggut nyawa korban.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BT (41) dan MS (17). Penangkapan berlangsung pada Jumat (5/6/2026).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan jajarannya berhasil mengungkap perkara tersebut dalam waktu relatif singkat.
“Dalam waktu terbilang cepat, kasus meninggalnya seorang pria di kontrakan Cikupa dapat terungkap. Dua terduga pelaku sudah kami amankan,” ujar Indra Waspada, Sabtu (6/6/2026).
Polisi Dalami Motif dan Kronologi
Sementara itu, penyidik masih memeriksa kedua terduga pelaku secara intensif. Pemeriksaan tersebut mencakup pendalaman kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Menurut Indra Waspada, proses penanganan perkara terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kepolisian belum membeberkan hasil pemeriksaan secara rinci kepada publik.
“Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan karena penanganan berlangsung secara profesional,” katanya.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Tangerang masih mengumpulkan sejumlah keterangan dan alat bukti guna melengkapi proses penyidikan kasus pembunuhan pedagang cilok di Cikupa tersebut.
(JAR)















