Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Warga Serpong Lagoon menuntut kompensasi biaya pengobatan dan pembebasan tagihan air hingga masa transisi pengelolaan kepada PT PITS selesai.
Tuntutan warga Serpong Lagoon tersebut muncul dalam pertemuan bersama pengelola instalasi pengolahan air atau water treatment plant (WTP).
Selain kompensasi, warga meminta surat permohonan maaf tertulis dan keterlibatan dalam pembahasan kerja sama dengan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
Salah satu warga Serpong Lagoon mengatakan pertemuan menghasilkan tiga tuntutan utama. Namun, warga menolak tawaran awal pengelola yang hanya membebaskan tagihan air selama satu bulan.
“Warga meminta pembebasan biaya air sampai proses transisi ke PT PITS selesai. Jadi, bukan hanya satu bulan seperti tawaran awal pengelola,” Ujarnya.
Warga Ajukan Kerugian Hampir Rp500 Juta
Selain pembebasan tagihan air, warga menuntut penggantian biaya rumah sakit dan pengeluaran lain yang berkaitan dengan dugaan dampak pencemaran air.
Menurutnya, pengelola bersedia memproses tuntutan tersebut. Namun, pengelola akan memeriksa bukti pembayaran dan dokumen pendukung sebelum menentukan nilai kompensasi.
“Total kerugian yang warga ajukan hampir Rp500 juta. Mereka akan mengaudit data yang kami berikan karena ingin memastikan seluruh klaim memiliki bukti yang valid,” katanya.
Ia menjelaskan, pengelola berencana mendatangi rumah warga terdampak untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus memeriksa dokumen pengajuan kompensasi.
Warga juga meminta pengelola menyelesaikan proses permohonan maaf tertulis dan verifikasi ganti rugi dalam waktu satu minggu.
Terkait biaya pengobatan yang telah ditanggung BPJS Kesehatan atau asuransi, pengelola masih akan memeriksa setiap klaim. Karena itu, besaran kompensasi yang akhirnya diterima warga belum dapat dipastikan.
Warga Minta Keterlibatan dalam Perjanjian dengan PT PITS
Salah satu warga meminta keterlibatan dalam rencana penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara pengelola dan PT PITS.
Menurutnya, rencana tersebut berkaitan dengan pengalihan aset dan jaringan distribusi air kepada PT PITS. Warga khawatir kesepakatan antarkedua perusahaan justru merugikan konsumen.
“Kami meminta warga dilibatkan dalam MoU. Jangan sampai perusahaan hanya membahas kepentingan mereka, sementara konsumen justru menanggung kerugiannya,” Ujarnya.
Ia juga menyoroti rencana pengalihan data pelanggan bersama aset dan jaringan pipa. Menurutnya, pengelola perlu memastikan proses tersebut tidak merugikan hak konsumen.
Selain itu, ia menyebut warga khawatir tarif air akan meningkat setelah PT PITS mengambil alih pengelolaan. Kekhawatiran tersebut muncul karena, menurut penjelasan yang diterima warga, PT PITS membeli pasokan air dari PDAM sebelum menyalurkannya kepada pelanggan.
“Kalau harus melalui PT PITS, ada kekhawatiran muncul tambahan margin yang membuat harga air meningkat. Warga ingin mengetahui mekanisme dan biaya yang nantinya berlaku,” tuturnya.
Karena itu, warga meminta kesempatan untuk terlibat dalam pembahasan perjanjian tersebut. Mereka berharap kesepakatan pengalihan pengelolaan air turut mempertimbangkan kepentingan pelanggan Serpong Lagoon.
(LIF)

























