Tangerang, HALOBANTEN.COM — Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AR alias Jack dan Udin di Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (28/10/2026). Polisi menduga keduanya terlibat dalam tujuh aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang hingga Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyita dua sepeda motor dan sejumlah alat yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari penyelidikan atas kasus curanmor yang marak di wilayah Benda dan Teluknaga. Tim pimpinan Ipda Afit Priya Firmansyah kemudian mengidentifikasi dua pria terduga pencuri sepeda motor di kawasan tersebut.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu kunci T dan enam mata kunci T yang menjadi alat untuk membobol kendaraan. Polisi juga menyita dua sepeda motor, yakni Honda Vario dan Honda Beat, yang berdasarkan pemeriksaan awal merupakan hasil pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Teluknaga, Benda, dan Sepatan,” demikian keterangan Parikhesit.
Penyelidikan lanjutan mengarah pada sejumlah lokasi yang menjadi tempat aksi pencurian, termasuk wilayah Kabupaten Tangerang dan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menemukan sejumlah korban yang belum membuat laporan resmi. Petugas kemudian mengarahkan para korban untuk melapor guna mendukung proses penyidikan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap riwayat pidana kedua tersangka. AR alias Jack pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada Juni hingga November 2021. Sementara itu, Udin pernah menjalani hukuman untuk perkara serupa pada 2022 hingga 2023.
Sita Motor dan Tujuh Komponen Kunci T
Selain dua sepeda motor dan tujuh komponen kunci T, polisi menyita dua telepon genggam, dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dua surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyidikan.
Dalam dua kasus yang tercatat dalam laporan polisi, korban mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp12 juta dan Rp15 juta. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus curanmor lainnya.
Saat ini, kedua tersangka menjalani penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian sepeda motor, menggunakan kunci ganda, serta memilih tempat parkir yang aman.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan tidak meninggalkannya di tempat yang rawan. Apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Herbin.
Polisi juga meminta masyarakat melaporkan informasi mengenai kendaraan yang berasal dari hasil kejahatan guna membantu pengembangan kasus curanmor tersebut.
(JAR)

























