JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Waduh, ada kabar mengejutkan lagi nih dari dunia perpolitikan! Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali bikin heboh setelah Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi. Ini bukan yang pertama, lho, tapi sudah yang ketiga kalinya politisi senior Partai Golkar ini terseret kasus hukum!
Kali ini, beliau diduga terlibat dalam kasus korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Modusnya? Diduga ada penyimpangan dalam pemanfaatan aset tanah Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Pasar Cinde Palembang bareng PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde. Gila, kan?
Penetapan tersangka ini bukan tanpa bukti. Kejati Sumsel ngaku udah nemuin alat bukti baru dari hasil pemeriksaan empat saksi. Bersamaan dengan Alex Noerdin, ada tiga nama lain yang ikut jadi tersangka: Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS), Raimar Yousnandi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), dan Aldrin Tando (Direktur Utama PT Magna Beatum). Komplit banget!
Kaget? Jangan dulu. Sebelumnya, Alex Noerdin juga udah divonis bersalah dalam dua kasus korupsi kakap lainnya: pembangunan Masjid Sriwijaya dan pengadaan gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.
Pada tahun 2022, beliau sempat dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tapi, setelah mengajukan banding, hukumannya dipotong jadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Yang menarik, meskipun terbukti korupsi, hakim membebaskan Alex dari pidana tambahan karena gak ada bukti beliau menerima aliran dana secara langsung. Hmm, gimana menurut kalian?
Terus, kasus Pasar Cinde ini bakal gimana ya kelanjutannya? Akankah Alex Noerdin kembali memperpanjang daftar kasus korupsinya? Kita tunggu aja update selanjutnya!
Gimana nih pendapat kalian soal kasus Alex Noerdin yang satu ini? Ada yang punya info tambahan atau spekulasi? Yuk, diskusi di kolom komentar! (*/bbs)















