Antrean Haji di Indonesia Bisa Capai Puluhan Tahun

HALOBANTEN, – Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia menghadapi tantangan tingginya minat umat Islam untuk menunaikan ibadah haji. Ibadah yang menjadi rukun Islam kelima ini sangat didambakan, sehingga animo pendaftaran haji terus meningkat. Akibatnya, calon jemaah harus bersabar menunggu giliran keberangkatan dalam waktu yang sangat panjang, bahkan di beberapa daerah perkiraan masa tunggu bisa melebihi 40 tahun.

Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menetapkan kuota haji bagi setiap negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), termasuk Indonesia. Ketentuannya adalah sekitar satu jemaah per seribu penduduk muslim. Dengan jumlah penduduk muslim Indonesia yang mencapai lebih dari 230 juta jiwa, permintaan untuk berhaji secara signifikan melampaui ketersediaan kuota.

Untuk tahun 2025, Indonesia telah menerima kuota haji sebanyak 221.000 jemaah berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota ini terbagi menjadi 203.320 untuk jemaah reguler dan 17.680 untuk jemaah haji khusus.

BACA JUGA

No Content Available

Alokasi kuota jemaah haji reguler mencakup 190.897 calon jemaah yang berhak melunasi biaya haji sesuai dengan urutan porsi, 10.166 jemaah lanjut usia yang menjadi prioritas, 685 pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Lamanya masa tunggu keberangkatan haji bervariasi antarprovinsi, tergantung pada jumlah pendaftar dan kuota yang dialokasikan. Data dari Kementerian Agama RI menunjukkan bahwa Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, memiliki estimasi waktu tunggu terlama, yaitu 47 tahun. Sementara itu, Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki perkiraan antrean tersingkat, sekitar 11 tahun.

Berikut adalah perkiraan waktu tunggu haji di beberapa provinsi lainnya:
* Provinsi Aceh: sekitar 34 tahun
* Provinsi Jawa Tengah: sekitar 32 tahun
* Provinsi Jawa Timur: sekitar 34 tahun
* Provinsi DKI Jakarta: sekitar 28 tahun
* Provinsi Kalimantan Selatan: sekitar 38 tahun
* Provinsi Sulawesi Tenggara: sekitar 27 tahun
* Provinsi Sulawesi Selatan: sekitar 47 tahun
* Provinsi Papua: sekitar 13-39 tahun
* Provinsi Maluku: sekitar 11-30 tahun

Estimasi waktu tunggu keberangkatan haji ini dipengaruhi oleh jumlah pendaftar haji dan kuota yang diberikan oleh pemerintah. Masyarakat dapat melihat perkiraan waktu tunggu yang lebih rinci melalui laman resmi Kementerian Agama di https://haji.kemenag.go.id/v5/?search=waiting-list. (*/bbs)

BERITA LAINNYA

No Content Available
Next Post