JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Dunia musik Indonesia lagi heboh! Gugatan uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan 29 musisi papan atas, termasuk Nazril Ilham alias Ariel Noah, tampaknya bakal berbuah manis.
Pasalnya, pengacara mereka, Panji Prasetyo, mengklaim bahwa permintaan para kliennya sudah on point dan sejalan dengan niat awal para pembentuk undang-undang.
“Wah, berarti benar dong kita selama ini ya!” seru Panji dengan nada lega saat dihubungi pada Selasa (1/7/2025).
Panji menjelaskan, poin utama gugatan mereka adalah menafsirkan ulang UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Mereka ingin ada kejelasan bahwa penyanyi tidak perlu lagi meminta izin dari pencipta lagu, selama royalti sudah dibayarkan.
Selama ini, ada “penafsiran liar” yang bikin para penyanyi was-was, yaitu harus izin dulu ke pencipta lagu sebelum membawakan karyanya.
“Penafsiran liar yang bilang mau penyanyi harus dibayar, harus izin, segala macam. Nah, penafsiran-penafsiran itu kemudian didiamin saja. Nah, kami khawatir kalau itu didiamin akan jadi, justru undang-undangnya akan jadi inkonstitusional kan? Makanya kita ajuin,” tegas Panji.
Bukan Musisi, Tapi EO yang Wajib Bayar Royalti?
Kabar gembira lain datang dari DPR RI dan Kementerian Hukum. Dalam sidang yang digelar Senin (30/6/2025), Perwakilan DPR RI, I Wayan Sudirta, dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Rizalu, kompak menegaskan satu hal penting: kewajiban pembayaran royalti itu ada di penyelenggara acara (EO), bukan di musisi!
Menurut Sudirta, ini sudah jelas diatur dalam Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta. Pembayaran royalti itu tugasnya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Jadi, kalau EO sudah bayar ke LMK/LMKN, musisi sudah aman dan tidak perlu lagi pusing mikirin izin ke pencipta lagu.
“Dengan adanya pembayaran melalui lembaga tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban bagi pengguna ciptaan untuk meminta izin kepada pencipta,” jelas Sudirta.
Dia menambahkan, ini karena skema “blanket license” yang membuat pencipta lagu memberikan kuasa pengelolaan royalti kepada LMK atau LMKN.
Penegasan ini tentu bikin para musisi lega. Jadi, buat kamu para musisi dan penggemar musik, sepertinya akan ada angin segar nih buat ekosistem musik di Indonesia! Gimana menurutmu? Apakah ini akan jadi babak baru yang lebih adil bagi para musisi Tanah Air? (*/bbs)















