Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Maraknya judi online membawa dampak yang buruk bagi masyarakat.
Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang tega membunuh suami, anak, dan bunuh diri karena terjebak dalam permainan tersebut
Melihat kondisi yang sangat memprihatinkan itu, Pemerintah Pusat terus melakukan berbagai upaya untuk memberantasnya.
Termasuk judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menyatakan, Pemkot Tangerang menyambut baik rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan membuat aturan tentang pemberian sanksi kepada ASN yang bermain judi online.
“Kami pastikan, Pemkot Tangerang sepakat dengan pemerintah pusat,’ kata Jatmiko, Senin (24/6/2024)
BKPSDM Kota Tangerang, lanjutnya, akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang terlibat judi online.
Ancaman itu, tambahnya, akan terus di gaungkan karena keberadaan judi online sangat berbahaya dan dapat mengancam siapa saja.
“BKPSDM Kota Tangerang berpedoman pada aturan yang berlaku. Sanksi di pastikan ada bagi ASN yang berjudi,” tandasnya.
Pemkot Tangerang, sambungnya, sudah punya Perwal tahun 2017, tentang Kode Etik ASN di lingkungan Pemkot Tangerang.
Di situ, tambahnya, sudah jelas aturannya, bahwa ASN dilarang berjudi
Lebih jauh Jatmiko mengatakan, BKPSDM Kota Tangerang akan terus melakukan pengawasan, agar ASN Kota Tangerang tidak terjebak dalam judi online.
Mulai dari monitoring dan pelaporan bersama kepala OPD yang melakukan pembinaan melekat sebagai atasan.
“Penindakan akan kami lakukan dengan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN pelaku judi online,” paparnya.
Baik melalui penjatuhan hukuman disiplin sedang sampai berat.
Meski demikian, imbuhnya, sampai saat ini belum ada laporan terkait adanya ASN yang terjebak judi online.
“Alhamdulillah belum ada laporan,” pungkasnya. (Cak)






















