Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) Banten menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Apa diperbolehkan?
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan peraturan ketat bagi para ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Peraturan ini melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.
Bambang Noertjahjo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, menyatakan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memastikan para ASN di lingkungan Pemkot Tangsel menjadi contoh dalam mematuhi penggunaan fasilitas dinas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Para ASN dilarang keras menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau kegiatan di luar kepentingan pekerjaan. Aturan ini wajib dipatuhi,” tegas Bambang, Sabtu (22/03/2025).
Dia menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab untuk memantau dan menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Jika ditemukan pelanggaran, kepala perangkat daerah wajib melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
ASN yang melanggar larangan penggunaan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Saya meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Sanksi yang jelas akan diberikan kepada pegawai yang melanggar, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” pungkasnya.
(Jek/Red)















